Jakarta: Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, menyampaikan duplik (jawaban) atas replik (tanggapan) jaksa penuntut umum hari ini, 9 Februari 2023. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, 9 Februari 2023.
Terdakwa lainnya yang menyampaikan duplik yakni Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin. Jaksa menuntut Hendra, Agus, dan Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Hendra dan Agus dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dituntut satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Yakni, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Irfan telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
Hendra Kurniawan, menyampaikan duplik (jawaban) atas replik (tanggapan) jaksa penuntut umum hari ini, 9 Februari 2023. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jaksel, Kamis, 9 Februari 2023.
Terdakwa lainnya yang menyampaikan duplik yakni Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin. Jaksa menuntut Hendra, Agus, dan Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice perkara pembunuhan
Brigadir J.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Hendra dan Agus dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dituntut satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Yakni, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Irfan telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)