Jakarta: Tingkah 'bandel' para wisatawan mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Bali membuat pemerintah Indonesia geram. Pasalnya, tingkah para WNA yang terkadang membuat jengkel warga lokal semakin merajalela.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan terus melakukan pengawasan dan penindakkan keimigrasian terkait WNA yang melanggar di Bali. Meskipun, Silmy menilai saat ini WNA 'bandel' di Bali sudah berkurang.
"Sudah jauh berkurang bandelnya, tapi kami akan teruskan operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian," ujar Silmy dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.
Silmy menerangkan tidak semua WNA bandel bisa dilakukan penindakkan dengan tindakkan keimigrasian. Pihaknya hanya dapat menindak beberpa pelanggaran, seperti overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan.
"Sesuai aturannya aja, kalu memang memenuhi pelanggaran yang hukumannya adalah deportasi ya kita deportasi. Disesuaikan denga pelanggarannya saja," tutur Silmy.
"Kalau bandel nya di jalan kan bukan urusan Imigrasi. Kalau narkoba atau pidana lainnya itu kewenangan APH lainnya," imbuh Silmy.
Adapun berdasarkan data terakhir, Imigrasi Bali tercatat telah melakukan penindakkan sebanyak 63 pelanggaran yang dilakukkan WNA selama periode Januari hingga pertengaan Maret 2023.
Dari 63 pelanggaran, sebagian besar dikarenakan masalah overstay. Dengan WNA Rusia menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak, disusul warga asal Inggirs.
(Rifaldi Putra Irianto)
Jakarta: Tingkah 'bandel' para wisatawan mancanegara atau Warga Negara Asing (
WNA) yang menetap di Bali membuat pemerintah Indonesia geram. Pasalnya, tingkah para WNA yang terkadang membuat jengkel warga lokal semakin merajalela.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan terus melakukan pengawasan dan penindakkan keimigrasian terkait WNA yang melanggar di
Bali. Meskipun, Silmy menilai saat ini WNA 'bandel' di Bali sudah berkurang.
"Sudah jauh berkurang bandelnya, tapi kami akan teruskan operasi pengawasan dan penindakan
keimigrasian," ujar Silmy dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.
Silmy menerangkan tidak semua WNA bandel bisa dilakukan penindakkan dengan tindakkan keimigrasian. Pihaknya hanya dapat menindak beberpa pelanggaran, seperti
overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan.
"Sesuai aturannya aja, kalu memang memenuhi pelanggaran yang hukumannya adalah deportasi ya kita deportasi. Disesuaikan denga pelanggarannya saja," tutur Silmy.
"Kalau bandel nya di jalan kan bukan urusan Imigrasi. Kalau narkoba atau pidana lainnya itu kewenangan APH lainnya," imbuh Silmy.
Adapun berdasarkan data terakhir, Imigrasi Bali tercatat telah melakukan penindakkan sebanyak 63 pelanggaran yang dilakukkan WNA selama periode Januari hingga pertengaan Maret 2023.
Dari 63 pelanggaran, sebagian besar dikarenakan masalah
overstay. Dengan WNA Rusia menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak, disusul warga asal Inggirs.
(Rifaldi Putra Irianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)