Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka/Ilustrasi/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka/Ilustrasi/Metro TV

Seputar Status Tersangka Panji Gumilang, Perlawanan kepada Fatwa MUI, dan Gugatan Rp1 Triliun

M Rodhi Aulia • 02 Agustus 2023 16:18
Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Anwar dan MUI digugat Rp1 triliun karena Panji Gumilang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.
 
Kasus ini bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Kamis, 6 Juli 2023 dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
 
Dalam rentang waktu bersamaan, ternyata MUI juga terlihat melakukan 'perlawanan' dalam kasus penodaan agama yang menyeret Panji Gumilang. MUI merespons cepat permintaan Bareskrim Polri dengan mengeluarkan fatwa khusus untuk Panji Gumilang yang berujung pada penetapan Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan," kata Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Baca juga: Fatwa MUI Jadi Bukti Petunjuk Tetapkan Panji Gumilang Tersangka
 
MUI memiliki 10 kriteria dalam mengeluarkan fatwa penodaan agama dilakukan Panji Gumilang. Di antaranya Panji Gumilang diyakini membuat penafsiran atas Alquran secara serampangan.
 
"Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah. Ada aturan. Jadi enggak bisa secara serampangan," ujar Amirsyah.
 
Bareskrim Polri mengakui hal ini. Bahkan Bareskrim menjadikan fatwa MUI sebagai bukti penguat penyidik menaikkan status hukum Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Fatwa MUI itu diterima penyidik pekan lalu. Penyidik telah menganalisa fatwa itu dengan cara menjadikan bahan pemeriksaan ahli. Namun, isi Fatwa MUI tidak diungkap karena masih konsumsi penyidik.
 
Selain surat Fatwa MUI, Djuhandhani menyebut pihaknya juga mengantongi tiga alat bukti. Walau tak dibeberkan apa saja alat bukti tersebut. Namun, sebelumnya ada barang bukti berupa tangkapan layar video dugaan perbuatan penistaan agama Panji yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
 
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandhani.
 
Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan