Jakarta: Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah, Agustinus menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas ucapan Rocky Gerung yang menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya sebagai warisan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Agustinus mengaku juga tidak terima bila orang-orang menganggu pembangunan IKN. Dia menekankan IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan.
Pembangunan IKN, kata Agustinus, merupakan proyek penting bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.
"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," bebernya.
Agustinus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dia menegaskan akan menggunakan hukum adat dalam perkara Rocky bila penegakan tak dilakukan Polri.
"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat leluhur kami yang akan kami jalankan," ucapnya.
Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri, Agustinus mengaku sempat bertemu Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Tujuan datang ke Bareskrim Polri agar Polri memberikan atensi dalam kasus yang menyeret pengamat politik, Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke beberapa kantor kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Total sudah ada 21 laporan polisi (lp) baik masuk di polda jajaran maupun Bareskrim Polri. Semua lp itu ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini ada 21 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis.
Jakarta: Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah, Agustinus menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas ucapan
Rocky Gerung yang menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya sebagai warisan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang
menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Agustinus mengaku juga tidak terima bila orang-orang menganggu pembangunan IKN. Dia menekankan IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan.
Pembangunan IKN, kata Agustinus, merupakan proyek penting bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.
"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," bebernya.
Agustinus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dia menegaskan akan menggunakan hukum adat dalam perkara Rocky bila penegakan tak dilakukan Polri.
"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat leluhur kami yang akan kami jalankan," ucapnya.
Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri, Agustinus mengaku sempat bertemu Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Tujuan datang ke Bareskrim Polri agar Polri memberikan atensi dalam kasus yang menyeret pengamat politik, Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke beberapa kantor kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Total sudah ada 21 laporan polisi (lp) baik masuk di polda jajaran maupun Bareskrim Polri. Semua lp itu ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini ada 21 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)