Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan suap pengadaan ISP dan CCTV di Bandung Smart City.
"Betul (digeledah), terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM (Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Ali, penggeledahan itu sudah rampung. Namun, dia belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik.
"Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (
PDAM). Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan
suap pengadaan ISP dan CCTV di Bandung
Smart City.
"Betul (digeledah), terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM (Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Ali, penggeledahan itu sudah rampung. Namun, dia belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik.
"Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)