Denpasar: Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali. Usai menjalani sidang, Eka menegaskan tak akan meninggalkan PDI Perjuangan.
"Apapun yang terjadi saya tidak pernah melangkahkan kaki saya jauh dari PDI Perjuangan," tutur Ni Putu dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 14 Juni 2022.
Ni Putu mengakui dirinya murni loyalitas terhadap PDI Perjuangan. Ia juga menegaskan jika PDI Perjuangan merupakan kawitan dirinya.
"PDI Perjuangan itu adalah kawitan saya. Saya murni dari leluhur loyalis PDI Perjuangan," ucap Ni Putu.
Ni Putu Eka Wiryastuti eks Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016- 2021 pada Agustus 2017 mengajukan permohonan dana intensif daerah ke pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Dalam proses pengajuan melalui staff khususnya Eka memberikan sejumlah uang ke dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Eka memberikan uang kepada staf Kemenkeu untuk memuluskan pengajuan dana. Pemberian suap diberikan melalui terdakwa Wiratmaja yang merupakan staf khusus Eka," tutur presenter Metro TV, Kevin Egan. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Denpasar: Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali. Usai menjalani sidang, Eka menegaskan tak akan meninggalkan
PDI Perjuangan.
"Apapun yang terjadi saya tidak pernah melangkahkan kaki saya jauh dari PDI Perjuangan," tutur Ni Putu dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 14 Juni 2022.
Ni Putu mengakui dirinya murni loyalitas terhadap PDI Perjuangan. Ia juga menegaskan jika PDI Perjuangan merupakan kawitan dirinya.
"PDI Perjuangan itu adalah kawitan saya. Saya murni dari leluhur loyalis PDI Perjuangan," ucap Ni Putu.
Ni Putu Eka Wiryastuti eks Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016- 2021 pada Agustus 2017 mengajukan permohonan dana intensif daerah ke pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Dalam proses pengajuan melalui staff khususnya Eka memberikan sejumlah uang ke dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Eka memberikan uang kepada staf Kemenkeu untuk memuluskan pengajuan dana. Pemberian suap diberikan melalui terdakwa Wiratmaja yang merupakan staf khusus Eka," tutur presenter Metro TV, Kevin Egan. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)