Ilustrasi--Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Ilustrasi--Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

BPIP Sebut Aparat Lalai Endus Keberadaan Kelompok Khilafatul Muslimin

Indriyani Astuti • 18 Juni 2022 05:53
Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut negara lalai mendeteksi keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin. Aparat penegak hukum hingga perangkat pemerintah di daerah seharusnya bisa mengetahui dan mengambil tindakan apabila ada gejala di masyarakat yang menyimpang dari ajaran ideologi Pancasila dan UUD 1945.
 
Apalagi berdasarkan pengakuan mantan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan, Khilafatul Muslimin sudah berdiri sejak 1997. Namun, aparat baru mengambil tindakan terhadap kelompok ini setelah video yang merekam konvoi kelompok Khilafatul Muslimin viral pada 29 Mei 2022.
 
"Saya heran. Aparat kita sendiri, jangan seperti pemadam kebakaran. Seharusnya bisa dideteksi lebih awal. Api kalau masih kecil lebih mudah memadamkan tapi kalau sudah besar begini ada dana terkait, ada susunan pemerintah bayangan. Sudah besar," kata anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah saat dihubungi, Jumat, 17 Juni 2022.

Amin menilai penanganan kelompok Khilafatul Muslimin tidak cukup hanya dengan pembubaran. Diperlukan langkah-langkah koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait penyelesaian dari organisasi terlarang tersebut. Menurut dia, pembubaran hanya menyentuh organisasi tapi tidak ideologi Khilafatul Muslimin yang ingin mengganti Pancasila.
 
"Mau dibubarkan secara organisasi oke saja, tapi ideologinya tidak bisa dibubarkan. Ideologi ada di kepala, di pola pikir. Harus ada dialog intens melibatkan semua unsur instansi terkait di daerah," kata Amin.
 
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, kelompok Khilafatul Muslimin tercatat mempunyai banyak pesantren di daerah-daerah yang praktik pendidikannya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
 
Oleh karena itu, kata Amin, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan perangkat pemerintahan hingga ke tingkat rukun tetangga (rt) dan rukun warga (rw) perlu terlibat melakukan pembinaan bagi para pengikut yang ingin kembali ke ideologi Pancasila. Sedangkan, terhadap pemimpin organisasi perlu dilakukan sanksi hukum tegas apabila terbukti bersalah.
 
Baca: BPIP: Bertentangan dengan Pancasila, Tindak Tegas
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang melarang penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
 
"Namanya organisasi apa pun di negeri ini ya harus tunduk pada negara dan hukum-hukum negara dan harus juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," kata dia beberapa waktu lalu.
 
Kemendagri, kata dia, akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Khilafatul Muslimin. "Kami sedang dalami dan cek lebih dalam lagi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan