Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Dia ditahan selama 20 hari.
"Dimulai sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
Nurwidhihartana, Triyanto, dan Oon juga ditahan selama 20 hari. Namun, mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," ujar Alex.
Baca: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan
KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama Nurwidhihartana dan Triyanto.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka
suap pengurusan perizinan. Dia ditahan selama 20 hari.
"Dimulai sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
Nurwidhihartana, Triyanto, dan Oon juga ditahan selama 20 hari. Namun, mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," ujar Alex.
Baca:
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan
KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama Nurwidhihartana dan Triyanto.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)