Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana. MI/ Susanto
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana. MI/ Susanto

Eks Petinggi di Kemendag dan Kemenperin Diperiksa Soal Korupsi Garam

Tri Subarkah • 06 Juli 2022 21:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan petinggi pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri periode 2016-2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut salah satu mantan pejabat itu berinisial K selaku Plt Dirjen Daglu Kemendag pada 2020. Inisial itu merujuk nama Kasan.
 
"Diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri yang ditandatanganinya pada 2020," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Gedung Bundar juga memeriksa saksi berinisial SA, yakni Sri Agustina. SA pernah menjabat sebagai Plt Dirjen Daglu Kemendag. Selain itu, penyidik juga memeriksa DS, yakni Didi Sumedi, selaku Dirjen Daglu Kemendag. 
 
"SA dan DS menjabat posisi masing-masing pada 2020. Keduanya diperiksa terkait regulasi persetujuan impor garam industri," ungkap Ketut.
 
Selain pejabat di Kemendag, Kejagung turut memeriksa mantan petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi. Mereka adalah mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berinsial AR. Inisial AL merujuk nama Abdul Rochim. 
 
Kemudian, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berinsial MK. Inisial MK adalah Muhammad Khayam yang menduduki posisi tersebut pada 2019. 
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Ketut.

Baca: Kejagung Periksa Dirut Musim Mas Terkait Korupsi CPO


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan perkara dugaan korupsi yang disidik jajarannya terkait penyalahguanaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam. Garam yang masuk ke Indonesia itu lantas dikemas dan dijual sebagai garam konsumsi. Akibat kegiatan impor itu, industri garam dalam negeri tidak mampu bersaing.
 
Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri ke tiga perusahaan tanpa adanya verifikasi pada 2018. Mereka adalah PT MTS, PT SM, dan PT UI. Penyidik JAM-Pidsus mengarahkan perkara itu dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan