Jakarta: Saksi Aliza Gunado terang-terangan meminta ganti ongkos perjalanan ke persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliza dihadirkan sebagai saksi karena diduga memiliki kedekatan dengan Azis.
Awalnya, Aliza dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang senilai Rp2,1 miliar. Uang itu sebagai komitmen fee dari dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang sudah cair.
"Saya katakan enggak pernah terima uang dan pernah ketemu di kafe dan lain-lain, saya tidak pernah," kata Aliza saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.
Aliza mengaku bingung disangkutpautkan penerimaan uang itu. Dia mengeklaim tak memiliki uang sebanyak itu hingga bawa-bawa keterangan minta ganti uang perjalanan ke pengadilan.
"Saya saja ke sini (ke Pengadilan Tipikor) diundang jaksa kemarin saya minta reimburse dan tadi akan di-reimburse ongkos saya ke sini," ujar Aliza.
Baca: Terus Berkelit, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado di Sidang Kasus Azis Syamsuddin
Aliza bersikukuh tak pernah menerima uang tersebut. Termasuk uang yang diberikan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan Azis, Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Saksi Aliza Gunado terang-terangan meminta ganti ongkos perjalanan ke persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Aliza dihadirkan sebagai saksi karena diduga memiliki kedekatan dengan Azis.
Awalnya, Aliza dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang senilai Rp2,1 miliar. Uang itu sebagai komitmen
fee dari dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang sudah cair.
"Saya katakan enggak pernah terima uang dan pernah ketemu di kafe dan lain-lain, saya tidak pernah," kata Aliza saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.
Aliza mengaku bingung disangkutpautkan penerimaan uang itu. Dia mengeklaim tak memiliki uang sebanyak itu hingga bawa-bawa keterangan minta ganti uang perjalanan ke pengadilan.
"Saya saja ke sini (ke Pengadilan Tipikor) diundang jaksa kemarin saya minta
reimburse dan tadi akan di-
reimburse ongkos saya ke sini," ujar Aliza.
Baca:
Terus Berkelit, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado di Sidang Kasus Azis Syamsuddin
Aliza bersikukuh tak pernah menerima uang tersebut. Termasuk uang yang diberikan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan Azis, Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)