Jakarta: Kejaksaa Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Dua mantan petinggi maskapai penerbangan itu diminta keterangan pada Rabu, 9 Maret 2022.
"Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesai Periode 2009-2015. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Pada Selasa, 8 Maret 2022, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat petinggi PT Garuda sebagai saksi. Mereka yang diperiksa adalah PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
Baca: Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
Kemudian, RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia. Keempat saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Hal itu untuk mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Setijo Awibowo (SA) yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 dan Agus Wahjudo (AW) yang pernah menjabat Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014.
Jakarta: Kejaksaa Agung (
Kejagung) memeriksa saksi terkait kasus
korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Dua mantan petinggi maskapai penerbangan itu diminta keterangan pada Rabu, 9 Maret 2022.
"Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesai Periode 2009-2015. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Pada Selasa, 8 Maret 2022, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat petinggi PT Garuda sebagai saksi. Mereka yang diperiksa adalah PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
Baca:
Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
Kemudian, RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia. Keempat saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Hal itu untuk mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Setijo Awibowo (SA) yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 dan Agus Wahjudo (AW) yang pernah menjabat Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)