Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Bos Perusahaan Konstruksi Didakwa Menyuap Rahmat Effendi Rp30 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 26 Maret 2022 10:36
Jakarta: Direktur PT Maju Alam Mandiri (MAM) Energindo Ali Amril didakwa menyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp30 juta. Suap itu terkait persetujuan perpanjangan kontrak proyek.
 
"Telah memberi sesuatu yaitu memberi berupa uang sejumlah Rp30 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," bunyi salinan surat dakwaan yang dikutip Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Ali memberikan uang itu karena mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021. Dia juga dijanjikan mendapat pekerjaan lanjutannya pada 2022 atas arahan Rahmat Effendi.

"Terdakwa juga mendapat informasi dari Muhammad Bunyamin yang merupakan orang dekat dan representasi Rahmat Effendi, bahwa kerabat terdakwa Fifi diterima sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di RSUD Kota Bekasi mulai bulan Januari 2022," tulis surat dakwaan.
 
Kasus itu bermula ketika PT MAM Energindo menggarap pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi pada 2021. Namun, perusahaan yang bergerak di jasa konstruksi tersebut tidak mampu menyelesaikan target proyek yang telah disepakati.
 
Baca: KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Rahmat Effendi Terkait Pengurusan Polder
 
Ali berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin, supaya diberikan perpanjangan waktu untuk melaksanakan proyek itu. Lalu, Rahmat Effendi juga menyempatkan melakukan cek fisik ke proyek Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi.
 
Rahmat Effendi ternyata menginginkan agar perusahaan Ali yang tetap menjalankan proyek tersebut. Pada 3 Januari 2022, Ali berencana memberikan Rp30 juta untuk Rahmat Effendi.
 
Uang itu sebagai hadiah karena Rahmat Effendi telah memilih PT MAM Energindo untuk tetap menggarap proyek. Selain itu, fulus itu juga sebagai hadiah lantaran kerabat Ali, Fifi, sudah diterima kerja sebagai TKK di RSUD Kota Bekasi.
 
"Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan kadeudeuh (hadiah) kembali kepada Rahmat Effendi melalui Muhammad Bunyamin," tulis surat dakwaan.
 
Uang sebesar Rp30 juta itu dibungkus menggunakan amplop putih bertuliskan 'mandiri' serta 'PT MAM Energindo'. Fulus itu diberikan melalui Bunyamin pada 5 Januari 2022. Lalu, Bunyamin menyerahkan uang tersebut di kediaman Rahmat Effendi.
 
"Tidak lama kemudian datang petugas KPK mengamankan Rahmat Effendi beserta uang yang telah diterimanya tersebut dan untuk selanjutnya terdakwa dan Rahmat Effendi juga diamankan oleh petugas KPK," bunyi surat dakwaan.
 
Ali didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan