Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Bupati Nonaktif PPU Palak Pengusaha untuk Operasional Musda Demokrat

Candra Yuri Nuralam • 09 Juni 2022 07:10
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.
 
Informasi ini diketahui dari surat dakwaan Gafur. Penerimaan uang itu terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021.
 
"Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutkan diserahkan kepada terdakwa guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif dalam surat dakwaan yang dikutip pada Selasa, 9 Juni 2022.

Uang hasil palak Zuhdi itu digunakan agar kepentingan Gafur dalam Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur lancar. Pasalnya, saat itu, Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
 
"Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ujar Helmi.
 
Gafur juga meminta banyak uang dari Zuhdi untuk kepentingan pribadidnya. Total, Gafur memalak Zuhdi sampai Rp1,85 miliar untuk kepentingan pribadinya.
 
Baca: Bupati Nonaktif PPU Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar
 
Gafur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Dia didakwa menerima suap Rp5,7 miliar.
 
"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif dalam surat dakwaan yang dikutip pada Senin, 8 Juni 2022.
 
Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan