Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Fasilitas Nonton MotoGP untuk Lili Dinilai Kategori Pidana

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2022 09:34
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sudah bukan lagi ranah etik. Penerimaan itu diyakini sudah masuk ranah pidana.
 
"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
 
Kurnia yakin dugaan penerimaan itu bagian dari gratifikasi. Menurutnya, penerimaan fasilitas itu melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dugaan penerimaan itu juga bisa masuk kategori suap jika ada kesepakatan tertentu. Laporan ini diminta tidak dipandang sebagai dugaan pelanggaran semata.
 
"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK," tutur Kurnia.
 
Dugaan itu juga bisa masuk kategori pemerasan jika ada ancaman tertentu. Misalnya, kata Kurnia, ada iming-iming pengusutan perkara.
 
Sementara itu, KPK menyerahkan proses laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang Lili Pintauli ke Dewas. Lembaga Antikorupsi tidak akan membela Lili.
 
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
 
Ali mengatakan Dewas berwenang memproses sampai menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi yakin Dewas KPK bakal independen menindaklanjuti laporan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan