Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa

Kejagung Tegaskan Heru Hidayat Tak Punya Empati

Tri Subarkah • 21 Desember 2021 20:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat tidak memiliki empati sedikit pun. Heru bahkan tak beriktikad baik untuk mengembalikan hasil kejahatannya secara sukarela.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
 
"Bahkan telah dilakukan berulang-ulang karena beranggapan bahwa transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.

Padahal, kata Leonard, banyak pihak yang telah dirugikan atas rasuah yang dilakukan Heru. Sebelum kasus ASABRI, Heru juga melakukan kejahatan sejenis di megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari dua kasus tersebut, total kerugian negara yang dinikmati Heru mencapai Rp23,372 triliun.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan pidana mati. Dalam kasus Jiwasraya yang telah diputus sebelumnya, Heru divonis bersalah dan sudah dijebloskan ke bui untuk menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
 
Baca: Hukuman Mati Disebut Tak Bisa Diterapkan pada Heru Hidayat
 
Heru didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Adapun atribusi yang dinikmati Heru lebih dari separuh total kerugian, yakni mencapai Rp12,643 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan