Tangkapan layar video klarifikasi Nurhayati yang melaporkan kasus korupsi Kades Cirebon namun malah jadi tersangka.
Tangkapan layar video klarifikasi Nurhayati yang melaporkan kasus korupsi Kades Cirebon namun malah jadi tersangka.

Viral Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, ICW: Polres Cirebon Gegabah

Rendy Renuki H • 23 Februari 2022 16:17
Jakarta: Wanita bernama Nurhayati menjadi viral usai melaporkan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Citemu, Kabupaten Cirebon yang membuatnya malah jadi tersangka. Kasus itu pun menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu berinisial S. Kades tersebut diduga melakukan korupsi senilai Rp800 juta.
 
Namun, Nurhayati yang bertindak sebagai pelapor justru dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Menurut ICW, Polres Cirebon bertindak gegabah atas penetapkan status tersangka Nurhayati.
 
"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporannya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu 23 Februari 2022.

Menurut Kurnia, hal itu mengacu Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
 
"Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi," lanjut Kurnia.
 
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan," tegasnya.
 
ICW pun mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah dalam memberikan perlindungan. ICW juga mendesak KPK segera meluruskan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon.
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
 
Sebelumnya, proses penyidikan dugaan korupsi Kades Citemu telah berjalan selama dua tahun. Namun Nurhayati justru mendadak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021.
 
Padahal, Nurhayati mengaku selama proses penyidikan dirinya berstatus sebagai pelapor. Dirinya pun menegaskan telah memberikan keterangan dan informasi lengkap kepada pihak penyidik.
 
"Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal. Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari Sumber Cirebon," kata Nurhayati dalam video keterangannya yang sempat viral.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan