medcom.id, Jakarta: Aset rampasan dari M. Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet hendak disulap menjadi pusat studi hukum. Aset kini dalam penguasaan Arsip Nasional RI (ANRI).
"Khususnya bagi penegakan hukum yang terkait tindak pidana korupsi," kata Kepala ANRI Mustari Irawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Baca: Aset Rp1 Triliun Milik Nazaruddin Dirampas Negara
Aset berupa gedung di atas tanah berluas 1.600 m2 dan 630 m2. Lokasinya di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan No. 26. Aset tersebut bernilai Rp24,5 miliar akan dijadikan pula sebagai tempat penyimpanan berkas dari KPK. "Kami buka untuk publik. Sehingga publik bisa mengakses," ucap Mustari.
Baca: Divonis 7 Tahun, Nazaruddin Janji Bongkar Borok Anggota DPR
Penandatanganan berkas serah terima aset ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Menteri Asman mengatakan, pusat studi hukum ini bisa dimanfaatkan sebagai tempat edukasi hukum dan perkara. Terutama dari arsip yang dimiliki ANRI soal penanganan kasus.
"Nanti edukasi perkara itu mulai dari penyidikan sampai putusan inkracht bisa dipelajari disitu," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Aset rampasan dari M. Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet hendak disulap menjadi pusat studi hukum. Aset kini dalam penguasaan Arsip Nasional RI (ANRI).
"Khususnya bagi penegakan hukum yang terkait tindak pidana korupsi," kata Kepala ANRI Mustari Irawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Baca: Aset Rp1 Triliun Milik Nazaruddin Dirampas Negara
Aset berupa gedung di atas tanah berluas 1.600 m2 dan 630 m2. Lokasinya di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan No. 26. Aset tersebut bernilai Rp24,5 miliar akan dijadikan pula sebagai tempat penyimpanan berkas dari KPK. "Kami buka untuk publik. Sehingga publik bisa mengakses," ucap Mustari.
Baca: Divonis 7 Tahun, Nazaruddin Janji Bongkar Borok Anggota DPR
Penandatanganan berkas serah terima aset ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Menteri Asman mengatakan, pusat studi hukum ini bisa dimanfaatkan sebagai tempat edukasi hukum dan perkara. Terutama dari arsip yang dimiliki ANRI soal penanganan kasus.
"Nanti edukasi perkara itu mulai dari penyidikan sampai putusan inkracht bisa dipelajari disitu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)