Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto - MTVN/Lukman Diah Sari
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto - MTVN/Lukman Diah Sari

Uang First Travel Banyak Dibelanjakan untuk Keperluan Pribadi

Lukman Diah Sari • 29 Agustus 2017 15:00
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, penyidik sudah mendapat sedikit hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap First Travel. Uang banyak digunakan untuk keperluan pribadi pemilik travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. 
 
"Penggunaan uangnya untuk pemberangkatan jemaah, asuransi tak besar, yang lain-lain kecil banyak sekali, dan untuk digunakan sendiri seperti beli rumah, properti kantor, beli mobil aktivitas pribadi, New York Fashion Week dan restoran di London itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2017.
 
Rikwanto menuturkan, dari hitungan, First Travel tak memiliki keuntungan sama sekali. Justru, bos First Travel menggunakan uang setoran jemaah untuk membeli kebutuhan pribadi. 

Dari hitungan pula, tambah dia, First Travel masih memiliki sisa uang. Namun, kini, sedang diselidiki larinya uang itu. 
 
Terkait adanya isu uang First Travel diinvestasikan ke Pandawa, polisi masih menyelidikinya. "Sisa anggaran First Travel sementara tinggal Rp1 miliar. Apakah ada investasi ke Pandawa? kita telusuri, belum ada sejumlah anggaran yang dinvestasikan ke Pandawa," papar dia. 
 
Terkait temuan PPATK itu, Rikwanto menyebut, bakal dikonfirmasi kembali pada para tersangka untuk didalami. 
 
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Andika Surachman selaku Direktur Utama First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan sebagai Direktu dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjabat sebagai Komisari First Travel. 
 
Dugaan penipuan yang mereka lakukan, kata Herry kerugiannya mencapai lebih dari Rp800 miliar. Sejumlah aset disita, seperti kendaraan mewah hingga rumah mewah bahkan senjata. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan