Ketua DPP Granat Asep Iwan Iriawan. Foto: MI/Susanto.
Ketua DPP Granat Asep Iwan Iriawan. Foto: MI/Susanto.

Alasan Narkotika untuk Medis tak Dibenarkan dalam Kasus Fidelis

Lis Pratiwi • 04 Agustus 2017 08:30
medcom.id, Jakarta: Alasan penggunaan narkotika jenis ganja untuk pengobatan istri yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudarwoto dinilai tak dapat menghilangkan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya, Fidelis tidak memiliki wewenang untuk kepemilikan narkotika di bidang medis, sementara warga lain dilarang karena tidak memiliki hak.
 
“Untuk mengobati? Ada namanya UU Kesehatan, UU Kedokteran, itu kewenangan dokter, kewenangan paramedis, itu berhak. Tidak boleh sembarang orang mengunakan ganja dengan dalih kesehatan, hukum yang mengatur,” kata Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Asep Iwan Iriawan dalam Prime Time News Metro TV, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Asep juga menyoroti status Fidelis sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS), menurut Asep sebagai PNS Fidelis bisa membawa istrinya ke rumah sakit atau puskesmas dengan menggunakan asuransi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Mengobati adalah kewenangan dokter, kan dia pegawai negeri kenapa tidak dilakukan ke dokter? Kalau pegawai negeri kan punya BPJS,” ujar Asep.
 
Menurut Asep, bagaimana pun Fidelis tetap salah dalam hal ini. Terlebih, tindakan Fidelis memiliki ganja tanpa hak bisa menjadi contoh di masyarakat dan memviralkan penyebaran narkotika.
 
“Dengan terpaksa? Kan bisa dia usaha dibawa ke dokter, jangan dibalik dong itu ceritanya sekarang. Kan bukan yang berwenang, mending kalau tersembuhkan, kalau terjadi sesuatu yang di luar keinginan kan orang bisa mencontoh dia, pakai ganja makanya sembuh,” tutur Asep.
 
Asep menegaskan, aturan pengunaan narkotika unuk medis sudah ada sejak dulu. Tetapi, kewenangan tersebut tdiak diberikan kepada sembarang orang, melainkan hanya untuk dokter yang mengobati atau pun ilmuan yang meneliti.
 
“Yang berwenang bukan sembarang orang, ilmu pengetahun itu dipakai di laboratorium bagaimana ekstrak ganja diolah jadi obat apa, tapi kan ada kadar tertentu. Hanya yang diberi kewenangan itu yang, kalau tida punya hak akan dipidana,” jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan