medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) serta dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani (ABF) dan Umar Faruq (WF).
"Setelah dilakukan pemeirksaan 1 x 24 jam dan telah dilakukan ekspos, yang jadi tersangka sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Mojokerto, WF dan ABF merupakan Wakil Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Juni 2017.
Ketiga pimpinan Dewan di Mojokerto itu diduga menerima suap dari Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto. KPK juga telah menetapkan Wiwiet sebagai tersangka.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan bersama empat tersangka ini yaitu, berinisial T dan H masih berstatus saksi.
Atas tindakannya, Purnomo, Fanani dan Umar sebagai pemerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidama Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Wiwiet sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidama Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) serta dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani (ABF) dan Umar Faruq (WF).
"Setelah dilakukan pemeirksaan 1 x 24 jam dan telah dilakukan ekspos, yang jadi tersangka sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Mojokerto, WF dan ABF merupakan Wakil Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Juni 2017.
Ketiga pimpinan Dewan di Mojokerto itu diduga menerima suap dari Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto. KPK juga telah menetapkan Wiwiet sebagai tersangka.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan bersama empat tersangka ini yaitu, berinisial T dan H masih berstatus saksi.
Atas tindakannya, Purnomo, Fanani dan Umar sebagai pemerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidama Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Wiwiet sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidama Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)