medcom.id, Jakarta: Penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman awalnya dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelundupan daging sapi. Dari hasil sadapan kasus tersebut, terungkap bila Basuki terlibat 'permainan' lain di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terungkap dalam persidangan karena pengacara Basuki sempat keberatan karena penyelidik KPK menyadap kliennya tanpa surat perintah penyelidikan. Jaksa KPK menjelaskan bahwa ada pengaduan masyarakat akan indikasi kolusi antara oknum Bea Cukai dan Basuki.
Menindaklanjuti laporan masyarakat akan penyegelan 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Belum dilakukan pemeriksaan karen menunggu situasi tenang. Selanjutnya akan dilepas sehubunga sudah 86 (diamankan) oleh oknum," kata Jaksa Penuntut KPK Nanang Sunaryadi saat bacakan tuntutan Basuki di Pengadilan Tipikor, Senin 31 Juli 2017.
Kontainer yang disegel tersebut kemudian diketahui dibawa ke gudang importir di kawasan Cileungsi, Bogor. Atas laporan dari masyarakat, dilakukuka penyelidikan dan diterbitkanlah Sprin.Lidik-26/01/04/2016 pada tanggal 1 April 2016 karena ada dugaan keterlibatan Basuki.
Kemudian diterbitkanlah surat perintah penyadapan Basuki kasus tersebut. Tidak lama setelahnya, Kamaluddin sebagai rekanan Basuki iku disadap karena diduga ikut terlibat.
"Berdasarkan hasil penyadapan terhadap mereka berdua, ternyata diketahui adanya perbuatan lain yang diduga Tipikor," kata Jaksa Nanang.
Terungkap kemudian bahwa indikasi tipikor tersebut merupakan upaya suap uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi. Pada Oktober 2016 diterbitkanlah surat perintah penyelidikan dan penyadapan ke Patrialis Akbar.
medcom.id, Jakarta: Penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman awalnya dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelundupan daging sapi. Dari hasil sadapan kasus tersebut, terungkap bila Basuki terlibat 'permainan' lain di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terungkap dalam persidangan karena pengacara Basuki sempat keberatan karena penyelidik KPK menyadap kliennya tanpa surat perintah penyelidikan. Jaksa KPK menjelaskan bahwa ada pengaduan masyarakat akan indikasi kolusi antara oknum Bea Cukai dan Basuki.
Menindaklanjuti laporan masyarakat akan penyegelan 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Belum dilakukan pemeriksaan karen menunggu situasi tenang. Selanjutnya akan dilepas sehubunga sudah 86 (diamankan) oleh oknum," kata Jaksa Penuntut KPK Nanang Sunaryadi saat bacakan tuntutan Basuki di Pengadilan Tipikor, Senin 31 Juli 2017.
Kontainer yang disegel tersebut kemudian diketahui dibawa ke gudang importir di kawasan Cileungsi, Bogor. Atas laporan dari masyarakat, dilakukuka penyelidikan dan diterbitkanlah Sprin.Lidik-26/01/04/2016 pada tanggal 1 April 2016 karena ada dugaan keterlibatan Basuki.
Kemudian diterbitkanlah surat perintah penyadapan Basuki kasus tersebut. Tidak lama setelahnya, Kamaluddin sebagai rekanan Basuki iku disadap karena diduga ikut terlibat.
"Berdasarkan hasil penyadapan terhadap mereka berdua, ternyata diketahui adanya perbuatan lain yang diduga Tipikor," kata Jaksa Nanang.
Terungkap kemudian bahwa indikasi tipikor tersebut merupakan upaya suap uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi. Pada Oktober 2016 diterbitkanlah surat perintah penyelidikan dan penyadapan ke Patrialis Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)