medcom.id, Jakarta: Sebanyak 92.816 orang tahanan maupun narapidana yang ada di seluruh Indonesia mendapat remisi. Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara.
"Dengan pemberian remisi 2017, Negara bisa berhemat Rp102 miliar. Bisa dibayangkan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal yang lain," kata Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kemenkum Ham, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
Saat ini jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia mencapai 226.143 orang. Menurut Yasonna, jika tidak ada remisi bisa menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan.
Baca: 2.444 Napi Dapat Remisi Bebas 17 Agustus
Selain itu, pemberian remisi juga bisa menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana. Sehingga menjadi lebih baik dan bisa berguna di lingkungan masyarakat.
Pemberian remisi yang dilakukan secara online juga bertujuan untuk menata ketaatan dan kedisiplinan. Serta peran aktif warga binaan dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.
"Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah melalui e-gov. Semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," jelas Yasonna.
Berikut data pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah Narapidana dan Tahanan seluruh Indonesia (per 14 Agustus 2017) adalah: 226.143 orang.
a. Narapidana: 156.613 orang.
b. Tahanan: 69.530 orang.
2. Yang diusulkan mendapat Remisi Umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari:
A. Remisi Umum (pengurangan sebagian): 90.372 orang.
a. Remisi 1 Bulan: 24.014 orang.
b. Remisi 2 Bulan: 23.651 orang.
c. Remisi 3 Bulan: 25.459 orang.
d. Remisi 4 Bulan: 10.644 orang.
e. Remisi 5 Bulan: 5.466 orang.
f. Remisi 6 Bulan: 1.138 orang.
B. Remisi Umum II (langsung bebas): 2.444 orang.
a. Remisi 1 Bulan: 309 orang langsung bebas.
b. Remisi 2 Bulan: 360 orang langsung bebas.
c. Remisi 3 Bulan: 654 orang langsung bebas.
d. Remisi 4 Bulan: 615 orang langsung bebas.
e. Remisi 5 Bulan: 471 orang langsung bebas.
f. Remisi 6 Bulan: 35 orang langsung bebas.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 92.816 orang tahanan maupun narapidana yang ada di seluruh Indonesia mendapat remisi. Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara.
"Dengan pemberian remisi 2017, Negara bisa berhemat Rp102 miliar. Bisa dibayangkan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal yang lain," kata Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kemenkum Ham, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
Saat ini jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia mencapai 226.143 orang. Menurut Yasonna, jika tidak ada remisi bisa menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan.
Baca: 2.444 Napi Dapat Remisi Bebas 17 Agustus
Selain itu, pemberian remisi juga bisa menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana. Sehingga menjadi lebih baik dan bisa berguna di lingkungan masyarakat.
Pemberian remisi yang dilakukan secara online juga bertujuan untuk menata ketaatan dan kedisiplinan. Serta peran aktif warga binaan dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.
"Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah melalui e-gov. Semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," jelas Yasonna.
Berikut data pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah Narapidana dan Tahanan seluruh Indonesia (per 14 Agustus 2017) adalah: 226.143 orang.
a. Narapidana: 156.613 orang.
b. Tahanan: 69.530 orang.
2. Yang diusulkan mendapat Remisi Umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari:
A. Remisi Umum (pengurangan sebagian): 90.372 orang.
a. Remisi 1 Bulan: 24.014 orang.
b. Remisi 2 Bulan: 23.651 orang.
c. Remisi 3 Bulan: 25.459 orang.
d. Remisi 4 Bulan: 10.644 orang.
e. Remisi 5 Bulan: 5.466 orang.
f. Remisi 6 Bulan: 1.138 orang.
B. Remisi Umum II (langsung bebas): 2.444 orang.
a. Remisi 1 Bulan: 309 orang langsung bebas.
b. Remisi 2 Bulan: 360 orang langsung bebas.
c. Remisi 3 Bulan: 654 orang langsung bebas.
d. Remisi 4 Bulan: 615 orang langsung bebas.
e. Remisi 5 Bulan: 471 orang langsung bebas.
f. Remisi 6 Bulan: 35 orang langsung bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)