Ilustrasi: Minuman keras. Foto: MTVN/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Minuman keras. Foto: MTVN/Mohammad Rizal.

84 Ribu Miras Disita dari Gudang di Pulau Buru, Karimun, dan Batam

Lukman Diah Sari • 25 September 2017 13:32
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri geledah empat gudang berisi minuman keras berbagai merk, golongan A, B, dan C, di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam. Polisi menemukan dan menyita 84.000 minuman keras
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, operasi ini dilakukan pada Kamis 21 September 2017. Polisi pun menangkap tersangka inisial BH alias KWK. BH menyelundupkan minuman keras berbagai merk tanpa dokumen legal.
 
"Tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin 25 September 2017.

BH, kata dia, membeli sekira 84 ribu minuman keras ilegal dari Malaysia dan Singapura. Minuman ini kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang miliknya. "Tersangka telah melakukan aktifitas illegal ini selama 15 tahun," beber dia.
 
Minuman keras ilegal ini berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor bea masuk. Tersangka pun dikenakan pasal berlapis. Pertama, dia diancam Pasal 142 jo pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan. 
 
Dia juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen. Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan juga menjeratnya.
 
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, dan diancam hukuman penjara 15 tahun,"  pungkas Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan