Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat memberikan kesaksian. ANT/Sigid Kurniawan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat memberikan kesaksian. ANT/Sigid Kurniawan.

Mendes Mengaku Bertemu Petugas BPK Choirul Anam

Whisnu Mardiansyah • 21 September 2017 05:59
medcom.id, Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengakui ada pertemuan dengan Choirul Anam salah satu petugas Badan Pemeriksa Keuangan. Choirul Anam disebut berperan sebagai pengatur nominal uang suap dari Kemendes ke pegawai BPK.
 
"Anda kenal dengan Khairul Anam ?" tanya Jaksa KPK kepada Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2017.
 
"Dia pernah ketemu dengan saya," jawab Eko.

"Anam tim pemeriksa di bagian apa?" tanya Jaksa kembali.
 
"Dia pegawai BPK. Saya tidak tahu (bagian)," jawabnya kembali.
 
Jaksa KPK kembali mencecar pertemuan antara Mendes dengan Choirul Anam. Termasuk pembicaraan yang mereka bahas dalam pertemuan tersebut.
 
Eko menjelaskan jika pertemuan itu berlangsung di ruang kerjanya di kantor Kemendes. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Irjen Kemendes Sugito yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Politiisi PKB itu berasalan jika pertemuan dengan Anam untuk memastikan apakah Kementeriannya benar mendapatkan opini WTP. Atau setelah pemberitaan dari media atau tepatnya setelah laporan resmi BPK ke Presiden Joko Widodo 23 Mei 2017.
 
"Pak Gito apa bener kementerian saya dapat WTP,  Pak Gito enggak tahu. Untuk meyakinkan saya mengajak ketemu Anam.  Tapi Anam juga enggak tahu karena bukan kapasitasnya dia untuk menjelaskan," jelas Eko.
 
Namun, saat dicecar oleh Jaksa kapan pertemuan itu berlangsung Eko mengaku tidak ingat. Dari bukti foto melalui aplikasi WA yang dibeberkan di persidangan Jaksa KPK Takdir Suhan menjelaskan foto tersebut tertanggal 19 Mei atau sebelum pengumuman resmi dari BPK.
 
"Yang ambil foto siapa?" tanya Jaksa.
 
"Di situ seingat saya, Anam, Sugito,  da saya,  mungkin yang ambil foto Sugito.  Saya nggak yakin juga," jawab Eko.
 
Peran Choirul Anam terungkap dalam pembacaan dakwaan Sugito dan Jarot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017. Usai menerima surat Konsep Temuan Pemeriksaan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2016 Kemendes PDTT pada April 2017, Anwar dan Sugito mendatangi Ketua Sub Tim 1 BPK Choirul Anam.
 
Choirul menyebut opini Laporan Keuangan Kemendes PDTT 2016 yang terancam mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dapat naik peringkat. Syaratnya, Kemendes PDTT memberi "atensi" berbentuk uang ke penanggung jawab, yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
 
"Anwar Sanusi pun menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan," kata Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan.‎
 
Choirul menyebut harga yang harus dibayar Kemendes PDTT sekira Rp250 Juta. Anwar Sanusi meminta terdakwa Sugito agar memenuhinya dengan mengatakan, "Tolong diupayakan."

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan