medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan telah ada tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidaha Khusus (Jampidsus) Kejagung, Yulianto dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo.
Jaksa Agung saat itu pun mengonfirmasikan bahwa terlapor Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka terkait kasus tersebut. Namun, pihak Polri membantah telah ada tersangka dan menyebut masih penyelidikan.
Lantas, pihak HT pun melaporkan Jaksa Agung dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin 19 Juni 2017. Pihak HT melaporkan Jaksa Agung dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Yulianto mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung itu. Pasalnya, kata Yulianto, sebelumnya yakni pada tanggal 15 Juni 2017, pihaknya telah menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"Yang di mana SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka," ungkap Yulianto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.
Sehinggga kata Yulianto, apa yang disampaikan oleh Prasetyo benar adanya. Justru, kata dia, pihak HT bisa diancam pidana lantaran telah melaporkan Jaksa Agung.
"Justru bisa diancam Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP, karena laporannya tidak akurat," jelasnya,
Sementara terkait pernyataan Polri bahwa kasus masih penyelidikan dan belum ada tersangka, Yulianto menilai, ada yang kurang terkait koordinasi. Sehingga informasi yang didapat belum sepenuhnya diterima.
"Tapi yang jelas kan penyidikan sendiri, tahun 2016 kan sudah penyidikan. Ini dasarnya ini kan (sambil menunjukan SPDP dan dibacakan) 'surat dimulainya penyidikan sejak 15 Feb 2016'. Nah jadi, mungkin miss sajalah," paparnya.
Yulianto kembali menegaskan, SPDP pertama didapat pada 15 Februari 2016. Kemudian, lanjut dia, SPDP terbaru yang disebut dengan tersangka, yakni pada 15 Juni 2017.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan telah ada tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidaha Khusus (Jampidsus) Kejagung, Yulianto dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo.
Jaksa Agung saat itu pun mengonfirmasikan bahwa terlapor Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka terkait kasus tersebut. Namun, pihak Polri membantah telah ada tersangka dan menyebut masih penyelidikan.
Lantas, pihak HT pun melaporkan Jaksa Agung dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin 19 Juni 2017. Pihak HT melaporkan Jaksa Agung dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Yulianto mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung itu. Pasalnya, kata Yulianto, sebelumnya yakni pada tanggal 15 Juni 2017, pihaknya telah menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"Yang di mana SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka," ungkap Yulianto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.
Sehinggga kata Yulianto, apa yang disampaikan oleh Prasetyo benar adanya. Justru, kata dia, pihak HT bisa diancam pidana lantaran telah melaporkan Jaksa Agung.
"Justru bisa diancam Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP, karena laporannya tidak akurat," jelasnya,
Sementara terkait pernyataan Polri bahwa kasus masih penyelidikan dan belum ada tersangka, Yulianto menilai, ada yang kurang terkait koordinasi. Sehingga informasi yang didapat belum sepenuhnya diterima.
"Tapi yang jelas kan penyidikan sendiri, tahun 2016 kan sudah penyidikan. Ini dasarnya ini kan (sambil menunjukan SPDP dan dibacakan) 'surat dimulainya penyidikan sejak 15 Feb 2016'. Nah jadi, mungkin
miss sajalah," paparnya.
Yulianto kembali menegaskan, SPDP pertama didapat pada 15 Februari 2016. Kemudian, lanjut dia, SPDP terbaru yang disebut dengan tersangka, yakni pada 15 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)