Antara Foto/Andika Wahyu
Antara Foto/Andika Wahyu

Anggota BPK Klaim Pemberian Opini Melalui Sistem Teruji

29 Mei 2017 13:39
medcom.id, Jakarta: Anggota I BPK Agung Firman Sampurna meyakinkan publik bahwa pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah melalui sistem teruji. Menurut dia, ada proses panjang sebelum BPK menilai laporan keuangan pemerintah.
 
"Sampai saat ini kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemda, khususnya kepada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), sudah melalui sistem ketat dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami sampaikan WTP, itu benar WTP," kata Agung di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
 
Agung menjelaskan pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK prosesnya cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi, hingga proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rencana aksi.

Selain itu, di dalamnya juga terdapat jaminan kualitas (quality assurance) dan quality control (kontrol kualitas) untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.
 
Pemeriksaan juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK, mulai dari anggota tim pemeriksa, kepala auditorat, hingga pimpinan BPK.
 
Agung mengapresiasi upaya pemerintah pusat sehingga berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPP 2016. Dalam 12 tahun sebelumnya, LKPP hanya meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP).
 
"Kami sangat sesalkan kalau ada orang mendegradasi opini tersebut sama dengan mendeletigimasikan presiden dan upaya-upayanya. Presiden dan wakil presiden sudah tunjukkan upaya yang signifikan buat negara ini lebih akuntabel," ujar Agung.
 
Sejak 2004 hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini WTP.
 
Sepekan setelah pemberian opini WTP tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkat tangan (OTT) terhadap dua auditor BPK di kantor pusat BPK. Keduanya diduga menerima suap terkait pemberian opini WTP untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). (Antara)
 
Anggota BPK Klaim Pemberian Opini Melalui Sistem Teruji
Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). Antara Foto/Hilal Rahmat/sgd/wsj/17.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan