Jakarta: Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras dengan nilai demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, dinilai bisa menjadi masalah bila diambil tapi tidak dibayar dendanya.
Hal tersebut disampaikan akar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons keberadaan 1.600 kontainer yang diduga berisi beras ilegal tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar Fickar, dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Agustus 2024.
Fickar menerangkan beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp294,5 miliar.
“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja, pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab, maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
Menurut dia, pihak pelabuhan bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” ujar dia.
Jakarta: Keberadaan 1.600 kontainer berisi
beras dengan nilai
demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, dinilai bisa menjadi masalah bila diambil tapi tidak dibayar dendanya.
Hal tersebut disampaikan akar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons keberadaan 1.600 kontainer yang diduga berisi beras ilegal tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (
demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar Fickar, dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Agustus 2024.
Fickar menerangkan beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp294,5 miliar.
“(
Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja, pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab, maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
Menurut dia, pihak pelabuhan bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)