Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

KPK Periksa Sekda Kebumen

Juven Martua Sitompul • 28 Februari 2019 11:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
 
Penyidik juga memangil satu saksi lain yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Subeno. Keterangan Subeno untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik.

Sejumlah legislator senayan juga telah diperiksa penyidik dalam pengusutan kasus ini. Mereka yang diperiksa adalah Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.
 
Kemudian, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Teranyar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dari tangan Indra, penyidik menyita delapan dokumen penting terkait pembahasan DAK Kebumen.
 
Baca: Sekda Kebumen Kembali Diperiksa KPK
 
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
 
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan