medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.
"Tersangka AP bakal dimintai keterangan lanjutan soal kasus tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2017.
KPK juga telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka. Basikun alias Petruk, dan Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo juga sudah menyandang status tersangka..
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudi diduga ikut menerima suap atas proyek senilai Rp4,8 miliar. Sementara Basikun dan Hartoyo disangkakan dengan Pasal pemberi suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016.
Adi, Sigit, dan Yudi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau 12 b atau pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basikun dan Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.
"Tersangka AP bakal dimintai keterangan lanjutan soal kasus tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2017.
KPK juga telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka. Basikun alias Petruk, dan Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo juga sudah menyandang status tersangka..
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudi diduga ikut menerima suap atas proyek senilai Rp4,8 miliar. Sementara Basikun dan Hartoyo disangkakan dengan Pasal pemberi suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016.
Adi, Sigit, dan Yudi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau 12 b atau pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basikun dan Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)