Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin irit bicara ditanya pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Menag mangkir dari pemanggilan perdana sebagai saksi 18 April lalu.
"Cukup ya. Cukup. Permisi, permisi," kata Lukman sambil menempelkan dua tangannya di depan wajah sebagai tanda maaf, di Gedung Kemenang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu malam 5 Mei 2019.
Lukman sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada Senin, 18 April 2019. Namun, politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah menjalankam tugas.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Dengan tersangka utama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri LukmanHakim, ruang kerja Sekjen KemenagNur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin irit bicara ditanya pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Menag mangkir dari pemanggilan perdana sebagai saksi 18 April lalu.
"Cukup ya. Cukup. Permisi, permisi," kata Lukman sambil menempelkan dua tangannya di depan wajah sebagai tanda maaf, di Gedung Kemenang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu malam 5 Mei 2019.
Lukman sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada Senin, 18 April 2019. Namun, politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah menjalankam tugas.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Dengan tersangka utama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri LukmanHakim, ruang kerja Sekjen KemenagNur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)