Jakarta: Pencipta lagu 'Goyang Nasi Padang' Yanto Sari (YS) dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Yanto akan menjalani proses asesmen.
Selain Yanto, polisi juga menyerahkan pengaransemen musik Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Mereka berempat siang ini dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke BNN Kota Jakarta Selatan.
"(Para pelaku) sedang diperiksa di narkotika Polda Metro Jaya dan hari ini juga kita lakukan asesmen untuk nanti ke BNN Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca juga: Pencipta Lagu 'Goyang Nasi Padang' Terjerat Narkoba
Yanto ditangkap karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Pencipta lagu 'Tak Rela Diginiin' itu mengaku sudah 10 tahun menggunakan sabu.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyebut Yanto mendapatkan sabu dari tersangka UD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyita cangklong yang masih berisi sisa-sisa sabu bekas pakai.
"Pada saat penangkapan ada cangklong sisa pakai yang beratnya 0,0125 gram neto hasil cek labfor Mabes Polri," pungkas Calvjin.
Jakarta: Pencipta lagu 'Goyang Nasi Padang' Yanto Sari (YS) dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Yanto akan menjalani proses asesmen.
Selain Yanto, polisi juga menyerahkan pengaransemen musik Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Mereka berempat siang ini dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke BNN Kota Jakarta Selatan.
"(Para pelaku) sedang diperiksa di narkotika Polda Metro Jaya dan hari ini juga kita lakukan asesmen untuk nanti ke BNN Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca juga: Pencipta Lagu 'Goyang Nasi Padang' Terjerat Narkoba
Yanto ditangkap karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Pencipta lagu 'Tak Rela Diginiin' itu mengaku sudah 10 tahun menggunakan sabu.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyebut Yanto mendapatkan sabu dari tersangka UD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyita cangklong yang masih berisi sisa-sisa sabu bekas pakai.
"Pada saat penangkapan ada cangklong sisa pakai yang beratnya 0,0125 gram neto hasil cek labfor Mabes Polri," pungkas Calvjin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)