Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pencipta Lagu 'Goyang Nasi Padang' Terjerat Narkoba

Siti Yona Hukmana • 06 Februari 2019 12:01
Jakarta: Pencipta lagu 'Goyang Nasi Padang' Yanto Sari ditangkap terkait kasus narkoba. Yanto ditangkap Senin, 4 Januari 2019.
 
"Ditangkap di depan Ruko Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah Blok D Nomor 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Februari 2019.
 
Selain Yanto, polisi juga meringkus seorang aransemen musik Romy Patti Selano Alias Ade di lokasi yang sama. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah cangklong bekas pakai sabu seberat 0,0125 gram (meth) dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, dua handphone beserta SIM card.

"Hasil interogasi, Yanto mengaku mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda. Keduanya (Yanto dan Uda) sering membeli dan menggunakan narkotika di kediaman DPO Uda. Kemudian, Romy mengaku baru membeli dan menggunakan narkotika di kediaman uda pada 2 Februari 2019," terang Argo.
 
Baca: Caca Duo Molek Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
 
Hasil tes urine sementara, Romy positif Meth dan Ameth. Untuk darah dan rambut sedang dalam proses.
 
Rumah DPO Uda itu di Gang Mohamad RT008/RW04 Nomor 34, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi menggeledah ke lokasi tersebut pada Selasa, 5 Februari 2019 pukul 15.00 WIB.
 
"Uda tidak ditemukan. Namun, menemukan Yudi Sudarso dan Mike Adriyani alias Indri. Mereka sedang menunggu pesanan narkotika," ujar Argo.
 
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah cangklong dan bong terbuat dari botol sprite, dua buah korek api gas, tiga handphone beserta SIM card.
 
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap Yudi Sudarso," kata Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan