Ketum PPP Romahurmuzzy. Foto: MI/Ramdani.
Ketum PPP Romahurmuzzy. Foto: MI/Ramdani.

Pansel Pejabat Tinggi Kemenag Dipanggil KPK

Antara • 27 Maret 2019 11:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota panitia seleksi (pansel) Jabatan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag). Mereka diusut dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan 2018-2019 di lingkungan kementerian itu.
 
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Romi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
 
Saksi ini meliputi Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenang Nur Kholis Setiawan dan Sekretaris Pansel Abdurrahman Mas. Sementara itu, tiga saksi lainnya adalah anggota Pansel, yakni Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini. 

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy. Dia adalah Abdul Wahab yang berprofesi sebagai konsultan. Belum diketahui pasti apa yang diusut penyidik dari mulut para saksi. 
 
Namun, dalam penyidikan kasus ini, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekretaris Jenderal  Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk keduanya.
 
Baca: PPP: OTT Romi Belum Memengaruhi Suara Partai
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan