medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan, kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam memori banding, kuasa hukum menulis ada temuan aneh berupa flashdisk 64 gigabyte yang tidak pernah dibuka di persidangan.
Berkas memori banding diterima seorang staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Habis daftar, mereka akan menyerahkan ke jaksa untuk kontra memori. Setelah itu dikirim ke Pengadilan Tinggi," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Otto menjelaskan, selama ini belum pernah ada flashdisk bermuatan 64 gigabyte dibahas di persidangan. "Barang bukti yang dulu hanya 32 gigabyte, yang diungkap dalam persidangan," tutur Otto.
Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu juga menemukan beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan tidak sesuai dengan keterangan saksi di pengadilan. Ia menduga, ada kekeliruan panitera mencatat jalannya persidangan.
Dengan adanya memori banding ini, Otto berharap, Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberi keputusan teradil. Sebab menurutnya, putusan ini akan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung.
Pengadilan tingkat pertama memvonis Jessica 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan, kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam memori banding, kuasa hukum menulis ada temuan aneh berupa flashdisk 64
gigabyte yang tidak pernah dibuka di persidangan.
Berkas memori banding diterima seorang staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Habis daftar, mereka akan menyerahkan ke jaksa untuk kontra memori. Setelah itu dikirim ke Pengadilan Tinggi," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Otto menjelaskan, selama ini belum pernah ada
flashdisk bermuatan 64
gigabyte dibahas di persidangan. "Barang bukti yang dulu hanya 32
gigabyte, yang diungkap dalam persidangan," tutur Otto.
Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu juga menemukan beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan tidak sesuai dengan keterangan saksi di pengadilan. Ia menduga, ada kekeliruan panitera mencatat jalannya persidangan.
Dengan adanya memori banding ini, Otto berharap, Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberi keputusan teradil. Sebab menurutnya, putusan ini akan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung.
Pengadilan tingkat pertama memvonis Jessica 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)