Rizieq Shihab (tengah) (Foto: MTVN/Octavianus Dwi)
Rizieq Shihab (tengah) (Foto: MTVN/Octavianus Dwi)

Kasus Rizieq Shihab tidak Harus Ditanggapi Berlebihan

13 Februari 2017 10:56
medcom.id, Jakarta: Anggota Direksi Media Grup Usman Kansong melihat kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab merupakan proses hukum biasa. Dia mengatakan pihak manapun tak perlu menghadapinya secara berlebihan.
 
"Saya kira proses hukum biasa. Orang dilaporkan, diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu biasa," katanya, dalam dialog Breaking News Metro TV, Senin (13/2/2017).
 
Menurut Usman, kasus yang menjerat Rizieq kurang lebih sama dengan kasus yang tengah dihadapi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara konteks, dugaan penistaan. Hanya saja berbeda cara menyikapinya.

Jika Ahok lebih tenang dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama, lain hal dengan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Shihab yang kerap membawa massa. Meskipun diizinkan secara aturan, tetap saja pengerahan massa dinilai mengganggu jalannya kasus.
 
"(Pengerahan massa) sebuah tekanan kepada Polisi. Bagusnya, Polisi tak mau ditekan. Dalam konteks pengadilan pun sama walaupun diizinkan," katanya.
 
Pakar Hukum Jamin Ginting pun sependapat. Dalam kasus penghinaan Pancasila, mayoritas massa yang dikerahkan menolak penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun diwujudkan dengan cara yang tidak tepat, turun ke jalan dan berunjuk rasa.
 
Padahal, kata Jamin, ada cara yang lebih elegan dan tak mengganggu perekonomian serta merusak suasana di sekitar aksi jika penetapan tersangka tidak didasarkan pada hukum acara yang berlaku.
 
"Biasanya kalau penetapan tersangka tidak sah dia bisa mengajukan praperadilan. Kita melihat tersangka tidak mengajukan praperadilan," kata Jamin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan