medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui terlibat pengurusan distribusi gula impor di Sumatera Barat pada 2016. Ia mengaku terlibat untuk membantu wilayah asalnya yang tengah kesulitan gula murah. Hal ini disampaikan Irman dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Saya terlibat dalam urusan distribusi gula yang menjadi pokok perkara ini, semata-mata karena ingin melaksanakan kewajiban selaku anggota DPD yang mewakili daerah Sumatera Barat, yaitu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan saya untuk menurunkan serta menstabilkan harga gula hingga mencapai harga patokan yang ditetapkan pemerintah," kata Irman, Rabu 8 Februari 2017.
Ia mengklaim selalu menyempatkan diri mampir ke pasar atau pusat-pusat kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan hajat hidup dan kebutuhan pokok masyarakat ketika kunjungan kerja ke berbagai daerah. Irman melakukan itu lantaran menyadari masih ada gejolak harga berbagai kebutuhan pokok di Indonesia.
Menurut dia, hal itu disebabkan berbagai faktor, seperti perbedaan geografis, sarana dan prasarana transportasi, atau ketika lebaran dan tahun baru di mana permintaan melonjak sedangkan pasokan terbatas. "Adanya disparitas atau perbedaan itu, sering menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok, termasuk gula, berbeda jauh antara satu daerah dengan daerah lain. Kenyataan itu pulalah yang saya temukan ketika berkunjung ke Sumatera Barat, daerah pemilihan saya, menjelang Lebaran bulan Juli 2016 yang lalu," jelas dia.
Menurut dia, harga eceran tertinggi (HET) gula yang dipatok pemerintah Rp14 ribu per kilogram. Kenyataannya, harga justru melonjak hingga Rp16 ribu-Rp17 ribu per kilogram.
Irman mengaku menemukan kondisi ini ketika meninjau Pasar Raya Padang bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, akhir Juni 2016.
"Keadaan tersebut masih berlanjut hingga saat dan setelah lebaran," kata dia.
Bahkan, kata dia, saat Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto datang ke kediamannya pada 21 Juli 2016, harga gula juga masih tinggi. Dari keterangan Memi, salah satu cara menurunkan dan menstabilkan harga gula adalah dengan menambah pasokan dan melancarkan distribusi.
Menghubungi Dirut Bulog
Kekurangan pasokan dan tingginya harga gula itu mendorong Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Ia menginginkan Bulog menambah pasokan gula ke Sumatera Barat.
"Karena memang hal itu merupakan tugas utama Bulog sebagai stabilisator harga dan menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok sesuai Keppres No.48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional," jelas dia.
Irman Gusman dituntut pidana penjara tujuh tahun. Irman juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Irman telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui terlibat pengurusan distribusi gula impor di Sumatera Barat pada 2016. Ia mengaku terlibat untuk membantu wilayah asalnya yang tengah kesulitan gula murah. Hal ini disampaikan Irman dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Saya terlibat dalam urusan distribusi gula yang menjadi pokok perkara ini, semata-mata karena ingin melaksanakan kewajiban selaku anggota DPD yang mewakili daerah Sumatera Barat, yaitu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan saya untuk menurunkan serta menstabilkan harga gula hingga mencapai harga patokan yang ditetapkan pemerintah," kata Irman, Rabu 8 Februari 2017.
Ia mengklaim selalu menyempatkan diri mampir ke pasar atau pusat-pusat kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan hajat hidup dan kebutuhan pokok masyarakat ketika kunjungan kerja ke berbagai daerah. Irman melakukan itu lantaran menyadari masih ada gejolak harga berbagai kebutuhan pokok di Indonesia.
Menurut dia, hal itu disebabkan berbagai faktor, seperti perbedaan geografis, sarana dan prasarana transportasi, atau ketika lebaran dan tahun baru di mana permintaan melonjak sedangkan pasokan terbatas. "Adanya disparitas atau perbedaan itu, sering menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok, termasuk gula, berbeda jauh antara satu daerah dengan daerah lain. Kenyataan itu pulalah yang saya temukan ketika berkunjung ke Sumatera Barat, daerah pemilihan saya, menjelang Lebaran bulan Juli 2016 yang lalu," jelas dia.
Menurut dia, harga eceran tertinggi (HET) gula yang dipatok pemerintah Rp14 ribu per kilogram. Kenyataannya, harga justru melonjak hingga Rp16 ribu-Rp17 ribu per kilogram.
Irman mengaku menemukan kondisi ini ketika meninjau Pasar Raya Padang bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, akhir Juni 2016.
"Keadaan tersebut masih berlanjut hingga saat dan setelah lebaran," kata dia.
Bahkan, kata dia, saat Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto datang ke kediamannya pada 21 Juli 2016, harga gula juga masih tinggi. Dari keterangan Memi, salah satu cara menurunkan dan menstabilkan harga gula adalah dengan menambah pasokan dan melancarkan distribusi.
Menghubungi Dirut Bulog
Kekurangan pasokan dan tingginya harga gula itu mendorong Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Ia menginginkan Bulog menambah pasokan gula ke Sumatera Barat.
"Karena memang hal itu merupakan tugas utama Bulog sebagai stabilisator harga dan menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok sesuai Keppres No.48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional," jelas dia.
Irman Gusman dituntut pidana penjara tujuh tahun. Irman juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Irman telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)