medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bob Rahmat selaku Kasubdit Intelijen Dirjen Pajak. Bob diperiksa terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E. K Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).
Selain itu, KPK akan memeriksa HS untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada Selasa 31 Januari, KPK sudah memeriksa empat pejabat Dirjen Pajak. Mereka adalah Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Endang Supriyatna selaku Kasie Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Triongko selaku Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak, dan Dodik Syamsu Hidayat selaku Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Lembaga antikorupsi telah menahan dan menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara.
Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYm6zVK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bob Rahmat selaku Kasubdit Intelijen Dirjen Pajak. Bob diperiksa terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E. K Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).
Selain itu, KPK akan memeriksa HS untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada Selasa 31 Januari, KPK sudah memeriksa empat pejabat Dirjen Pajak. Mereka adalah Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Endang Supriyatna selaku Kasie Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Triongko selaku Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak, dan Dodik Syamsu Hidayat selaku Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Lembaga antikorupsi telah menahan dan menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara.
Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)