Rumah Emirsyah Satar. Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Rumah Emirsyah Satar. Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Emirsyah Satar tak Terlihat di Rumahnya

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Januari 2017 12:05
medcom.id, Jakarta: Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, jarang terlihat di rumah sejak KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda kemarin.
 
Pantauan Metrotvnews.com, tak terlihat aktivitas apa pun di kediaman Chairman MatahariMall tersebut. Hanya terlihat sebuah sepeda motor di rumah dua lantai yang terletak di Jalan Mutiara Blok A Nomor 29, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu.
 
Rumah tersebut tampak mewah, tembok warna cream dan pagar pintu terbuat dari kayu berwarna coklat. Ada satu pos satpam di rumah itu.
 
Salah seorang petugas keamanan, Rohman, mengatakan, sedari pagi dirinya belum bertemu Emirsyah. Ia tak tahu kemana majikannya pergi. "Dari pagi saya tidak lihat," kata Rohman kepada Metrotvnews.com, Jumat (20/1/2017).
 
Ia mengaku jarang melihat Emirsyah. Rohman bekerja bergantian dengan petugas keamanan lain, sehingga tidak terus menerus melihat keberadaan majikan. "Saya sudah lama enggak ketemu," kata dia.
 
KPK menetapkan Emirsyah dan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
 
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap djerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan