Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Polisi Sita Alat Penyiksa Korban Mapala UII

Lukman Diah Sari • 30 Januari 2017 14:33
medcom.id, Jakarta: Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yakni MW dan AS. Keduanya terancam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
Pekan lalu polisi telah melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka. Ada beberapa barang bukti yang disita yang digunakan untuk menyiksa korban.  
 
"Ada tali yang dipakai untuk kegiatan pegunungan yang digunakan untuk mencambuk korban. Ada batang kayu untuk memukuli mereka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Baca: Dua Tersangka Kasus Mapala UII Ditangkap
 
Dua tersangka ditetapkan tak hanya berdasarkan barang bukti yang disita, tapi juga dari hasil autopsi dua dari tiga korban tewas. "Data sementara ada luka memar dalam tubuh," ucapnya.
 
MW dan AS terancam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP yang berbunyi "perihal bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan". Saat ini keduanya berada di tanahan Polres Karanganyar.
 
Tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan Great Camping (GC) Mapala UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, 13-20 Januari. Mereka adalah mahasiswa Teknik Elektro UII Muhammad Fadhli. Dia tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat 20 Januari.
 
Lalu, Syait Asyam, mahasiswa Teknik Industri UII. Ia meninggal pada Minggu 23 Januari. Satu lagi, Ilham Nur Padmy Listiadin, mahasiswa Fakultas Hukum UII, meninggal setelah dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Senin 23 Januari pukul 23.20 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan