medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah imigrasi mengamankan ratusan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dalam penangkapan yang berlangsung pada 30-31 Desember 2016, petugas mengamankan ratusan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Orang yang terjaring pengawasan orang asing berjumlah 125 orang. Mereka melanggar UU Keimigrasian Nomor 26 Tahun 2011. Seperti pasal overstay, tidak dapat menunjukan paspor dan penyalangunaan izin tinggal," kata Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Yurod Saleh, di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Mingggu (1/1/2016).
Yurod merinci, ada tujuh kantor wilayah Imigrasi yang melakukan operasi pengawasan orang asing pada akhir tahun. Di antaranya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 WNA asal Italia, India, Prancis, Guinea, Tiongkok dan Australia.
Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing, yakni 4 orang WN Tiongkok, dan satu WN Korea Selatan. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing yakni 6 WN India dan WN Nigeria.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing, yakni 8 WN Tiongkok, 2 WN Hong Kong, dan satu WN Malaysia. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 WN Tiongkok, Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengamankan 7 WN Tiongkok dan Imigrasi Sorong mengamankan 3 WN Tiongkok.
"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda, deportasi dan penangkalan maupun pidana dengan ancaman 5 tahun sesuai UU Keimigrasian," kata Yurod.
Selain itu, Ditjen Penindakan dan Pengawasan Imigrasi juga mengamankan 76 WN Tiongkok yang terjaring di tempat-tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Total operasi pengawasan orang asing di penghujung tahun 2016 terjaring 125 orang yang berasal dari DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah imigrasi mengamankan ratusan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dalam penangkapan yang berlangsung pada 30-31 Desember 2016, petugas mengamankan ratusan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Orang yang terjaring pengawasan orang asing berjumlah 125 orang. Mereka melanggar UU Keimigrasian Nomor 26 Tahun 2011. Seperti pasal overstay, tidak dapat menunjukan paspor dan penyalangunaan izin tinggal," kata Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Yurod Saleh, di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Mingggu (1/1/2016).
Yurod merinci, ada tujuh kantor wilayah Imigrasi yang melakukan operasi pengawasan orang asing pada akhir tahun. Di antaranya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 WNA asal Italia, India, Prancis, Guinea, Tiongkok dan Australia.
Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing, yakni 4 orang WN Tiongkok, dan satu WN Korea Selatan. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing yakni 6 WN India dan WN Nigeria.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing, yakni 8 WN Tiongkok, 2 WN Hong Kong, dan satu WN Malaysia. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 WN Tiongkok, Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengamankan 7 WN Tiongkok dan Imigrasi Sorong mengamankan 3 WN Tiongkok.
"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda, deportasi dan penangkalan maupun pidana dengan ancaman 5 tahun sesuai UU Keimigrasian," kata Yurod.
Selain itu, Ditjen Penindakan dan Pengawasan Imigrasi juga mengamankan 76 WN Tiongkok yang terjaring di tempat-tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Total operasi pengawasan orang asing di penghujung tahun 2016 terjaring 125 orang yang berasal dari DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)