medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait pernyataan palu arit di uang kertas baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mengorek keterangan Rizieq sejak awal menduga ada lambang palu arit di uang kertas tersebut.
"Tentunya nanti akan kita tanyakan kepada yang bersangkutan dari kegiatan awal sampai ceramah dengan mata uang yang disebut diduga ada palu arit," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Argo menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya pelapor dan saksi ahli.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Rizieq sebagai saksi terlapor. "Saksi kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor, ahli pidana, ahli ITE sudah juga," jelas Argo.
Argo menjelaskan, kasus yang menyeret Rizieq ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah membidik tersangka dalam kasus yang dilaporkan beberapa pihak tersebut.
"Untuk kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, mencari tersangka. Minggu kemarin sudah masuk penyidikan, yang bersangkutan masih saksi terlapor," beber Argo.
Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.
Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait pernyataan palu arit di uang kertas baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mengorek keterangan Rizieq sejak awal menduga ada lambang palu arit di uang kertas tersebut.
"Tentunya nanti akan kita tanyakan kepada yang bersangkutan dari kegiatan awal sampai ceramah dengan mata uang yang disebut diduga ada palu arit," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Argo menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya pelapor dan saksi ahli.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Rizieq sebagai saksi terlapor. "Saksi kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor, ahli pidana, ahli ITE sudah juga," jelas Argo.
Argo menjelaskan, kasus yang menyeret Rizieq ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah membidik tersangka dalam kasus yang dilaporkan beberapa pihak tersebut.
"Untuk kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, mencari tersangka. Minggu kemarin sudah masuk penyidikan, yang bersangkutan masih saksi terlapor," beber Argo.
Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.
Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)