medcom.id, Jakarta: Sekretaris DPRD Sumateta Utara (Sumut) Randiman Tarigan menyebut seluruh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang pelicin dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD 2014.
Hal itu disampaikan Radiman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia diperiksa untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Radiman menjelaskan, dari 100 anggota dewan, sebanyak 89 Dewan menerima uang tersebut melalui Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah. Sebelas sisanya melalui Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Zulkarnain alias Zul Jenggot.
"Catatan saya untuk 89 anggota, yang enggak dapat dari PKS. Fraksi PKS Pak Zul yang menangani," kata Randiman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Uang tersebut didistribusikan kepada seluruh anggota dewan setelah ketok palu APBD 2014. Dari Rp50 miliar yang dijanjikan Gatot, uang yang dibagikan kepada dewan itu baru Rp6,2 miliar.
Radiman mengungkapkan, usai pengesahan itu anggota Dewan menagih sisa uang ke eksekutif. "Sesudah pengesahan itu kita kejar Kepala Biro Keuangan untuk menyelesaikan kekurangan. Dia cari uang enggak tahu dari SKPD atau dari mana agar diserahkan ke Pak Ali dan dibagikan ke pimpinan dan anggora DPRD," ungkap Randiman.
Namun, kata Randiman, hingga kini uang sejumlah Rp50miliar belum semuanya diterima anggota dewan. Meskipun ada inisiatif dari pimpinan dewan dan anggota lainnya sempat menagih kembali uang tersebut. "Belum lunas," sebut Randiman.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris DPRD Sumateta Utara (Sumut) Randiman Tarigan menyebut seluruh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang pelicin dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD 2014.
Hal itu disampaikan Radiman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia diperiksa untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Radiman menjelaskan, dari 100 anggota dewan, sebanyak 89 Dewan menerima uang tersebut melalui Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah. Sebelas sisanya melalui Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Zulkarnain alias Zul Jenggot.
"Catatan saya untuk 89 anggota, yang enggak dapat dari PKS. Fraksi PKS Pak Zul yang menangani," kata Randiman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Uang tersebut didistribusikan kepada seluruh anggota dewan setelah ketok palu APBD 2014. Dari Rp50 miliar yang dijanjikan Gatot, uang yang dibagikan kepada dewan itu baru Rp6,2 miliar.
Radiman mengungkapkan, usai pengesahan itu anggota Dewan menagih sisa uang ke eksekutif. "Sesudah pengesahan itu kita kejar Kepala Biro Keuangan untuk menyelesaikan kekurangan. Dia cari uang enggak tahu dari SKPD atau dari mana agar diserahkan ke Pak Ali dan dibagikan ke pimpinan dan anggora DPRD," ungkap Randiman.
Namun, kata Randiman, hingga kini uang sejumlah Rp50miliar belum semuanya diterima anggota dewan. Meskipun ada inisiatif dari pimpinan dewan dan anggota lainnya sempat menagih kembali uang tersebut. "Belum lunas," sebut Randiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)