Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di sela persidangan. ANT/Widodo Jusuf.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di sela persidangan. ANT/Widodo Jusuf.

Sidang Kasus Mirna Dilanjutkan Awal Pekan Depan

Arga sumantri • 16 September 2016 08:53
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna disetop Kamis, 16 September tepat pukul 00.00 WIB. Total sekitar 12 jam sidang berlangsung dengan menghadirkan dua saksi ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
 
Hakim Ketua Kisworo memutuskan menunda sidang hingga awal pekan depan. Sidang masih diagendakan mendengar saksi dari kubu Jessica.
 
"Sidang yang akan datang, Senin 19 September pukul 09.00 WIB," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) tengah malam.

Sebelum sidang resmi ditutup, Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan punya permohonan pada majelis hakim. Otto memohon majelis hakim dapat memerintahkan agar jaksa menghadirkan Jessica dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat waktu pada sidang berikutnya.
 
Sidang Kasus Mirna Dilanjutkan Awal Pekan Depan
Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso. MI/Panca Syurkani.
 
Permohonan Otto bukan tanpa dasar. Molor hampir empat jam yang terjadi pada sidang ke-21, buat Otto, harus jadi pelajaran. Mengingat, kubu Jessica dipacu waktu buat menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. Tercatat hanya tiga kali lagi kesempatan bagi kubu Jessica buat menghadirkan saksi.
 
"Saksi kami masih 12 orang lagi yang mulia. Kalau begini (molor) terus habis waktu kami," kata Otto.
 
Permohonan Otto juga dimaksudkan agar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan kliennya, bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan majelis hakim. Pasalnya, Otto merasa beberapa kali jaksa terlambat menghadirkan Jessica sehingga membikin sidang molor dari jadwal.
 
"Kalau dijemputnya jam 11 kan sidangnya waktu kami hilang, dan kalau bisa tepat waktu," kata Otto.
 
Majelis hakim mengamini permohonan kubu Jessica. Kisworo pun memerintahkan jaksa menghadirkan Jessica lebih pagi dari jadwal, agar sidang berjalan tepat waktu.
 
"Diperintahkan untuk jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa sebelum jam 09.00 WIB pagi, agar supaya dipatuhi. Sidang ditutup," pungkas Kisworo.
 
Sidang ke-21 berlangsung sekitar 12 jam dengan mendengarkan dua saksi ahli meringankan Jessica. Kedua saksi yakni ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan ahli psikiatri klinis dari Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, Firmansyah.
 
Sidang Kasus Mirna Dilanjutkan Awal Pekan Depan
Ahli digital forensik Rismon Sianipar saat memberikan keterangan. ANT/Widodo Jusuf.
 
Bukan hanya alot, sidang juga sempat gaduh dan memanas. Ada sosok Roy Suryo yang sempat terlibat dalam kegaduhan sidang kasus Mirna. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu tak sanggup menahan emosinya dan dianggap bertindak tidak sopan di ruang sidang.
 
Roy disebut Otto menunjuk-nunjuk ke arah persidangan dari bangku penonton. Hal itu dilakukan ketika persidangan menghadirkan saksi ahli digital forensik jaksa, AKBP Muhammad Nuh. Pakar telematika itu pun sempat diteriaki penonton lain saat hendak keluar dari ruang sidang.
 
Sidang Kasus Mirna Dilanjutkan Awal Pekan Depan
Roy Suryo saat keluar dari ruang sidang. ANT/Widodo Jusuf.
 
Wayan Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan