medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar ahli toksikologi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa meragukan keterangan ahli karena tak menyertakan hasil visum korban Wayan Mirna Salihin.
Jaksa menanyakan apakah ahli, Budiawan, menyertakan hasil visum et repertum dalam mengukur kadar sianida di tubuh Mirna. Budiawan terdiam sejenak dan menyatakan ia tak menerima hasil visum Mirna.
"Waktu ditayangkan, kami capture ada di nomor 5, visum atas nama Wayan Mirna Salihin. Ada enggak visumnya?" tanya salah seorang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Setelah Budiawan memeriksa laptopnya, nomor lima tersebut berita acara pengujian. "Berarti visum tidak ada ya? Kenapa data tadi diuraikan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Budiawan memaparkan data hasil penelitiannya terkait zat sianida di tubuh Mirna. Budiawan meragukan metode penelitian oleh ahli dari jaksa dalam mengukur kadar sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam berita acara disebutkan kadar sianida di tubuh Mirna sebanyak 0,2 mg. Dalam BAP disebutkan, ada 7.400 mg/l sianida yang terkandung dalam minuman es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Menurut Budiawan, jumlah tersebut sangat melampaui batas. Dengan kadar 4,4 mg/l saja, orang sudah harus dievakuasi.
Jika benar ada sianida dengan kadar 7.400 mg/l di es kopi tersebut, POH-nya 2,67 dan PH-nya 11,33. Sedangkan PH yang tertera dalam BAP 13. Budiawan menduga perhitungan PH yang tertera di BAP tidak tepat.
"Makannya ini tervalidasi atau tidak, karena metode apa yang digunakan tidak jelas. Datanya bagaimana?" kata Budiawan.
Dengan kadar sianida 7.400 mg/l, dibutuhkan setidaknya 30 liter air untuk melarutkan sianida seberat 0,2 mg/l yang ditemukan dalam lambung Mirna. Ia menegaskan tidak mungkin lambung manusia menampung air sebanyak itu.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menanyakan dari mana kadar sianida 0,2 mg/l yang ditemukan dalam lambung Mirna. "Bisa dari sisa-sisa atau proses alamiah. Ini wajar, ada penelitiannya juga," jawab Budiawan.
Kombes Nursamran Subandi, ahli dari jaksa yang turut hadir di persidangan, menantang Budiawan yang menduga Mirna meninggal bukan karena sianida. "Apakah dia punya bukti komprehensif dari awal sampai akhir yang menuju satu titik yang mengatakan yang bersangkutan (Mirna) mati bukan karena sianida, saya tantang dia," kata Nursamran.
Menurut Nursamran, Budiawan memberikan keterangan secara individual. Padahal, ahli seharusnya menguji sesuatu secara komprehensif.
Nursamran bisa memastikan Mirna meninggal karena sianida. Ia merujuk bukan hanya pada hasil laboratorium melainkan juga fakta-fakta rangkaian kejadian yang terekam CCTV serta larutan es kopi vietnam yang berubah warna.
"Kenapa semua itu berentetan seperti itu dalam satu arah. Kalau tidak karena itu (sianida), buktikan secara terarah seperti itu juga," kata Nursamran.
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar ahli toksikologi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa meragukan keterangan ahli karena tak menyertakan hasil visum korban Wayan Mirna Salihin.
Jaksa menanyakan apakah ahli, Budiawan, menyertakan hasil visum et repertum dalam mengukur kadar sianida di tubuh Mirna. Budiawan terdiam sejenak dan menyatakan ia tak menerima hasil visum Mirna.
"Waktu ditayangkan, kami
capture ada di nomor 5, visum atas nama Wayan Mirna Salihin. Ada
enggak visumnya?" tanya salah seorang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Setelah Budiawan memeriksa laptopnya, nomor lima tersebut berita acara pengujian. "Berarti visum tidak ada ya? Kenapa data tadi diuraikan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Budiawan memaparkan data hasil penelitiannya terkait zat sianida di tubuh Mirna. Budiawan meragukan metode penelitian oleh ahli dari jaksa dalam mengukur kadar sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam berita acara disebutkan kadar sianida di tubuh Mirna sebanyak 0,2 mg. Dalam BAP disebutkan, ada 7.400 mg/l sianida yang terkandung dalam minuman es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Menurut Budiawan, jumlah tersebut sangat melampaui batas. Dengan kadar 4,4 mg/l saja, orang sudah harus dievakuasi.
Jika benar ada sianida dengan kadar 7.400 mg/l di es kopi tersebut, POH-nya 2,67 dan PH-nya 11,33. Sedangkan PH yang tertera dalam BAP 13. Budiawan menduga perhitungan PH yang tertera di BAP tidak tepat.
"Makannya ini tervalidasi atau tidak, karena metode apa yang digunakan tidak jelas. Datanya bagaimana?" kata Budiawan.
Dengan kadar sianida 7.400 mg/l, dibutuhkan setidaknya 30 liter air untuk melarutkan sianida seberat 0,2 mg/l yang ditemukan dalam lambung Mirna. Ia menegaskan tidak mungkin lambung manusia menampung air sebanyak itu.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menanyakan dari mana kadar sianida 0,2 mg/l yang ditemukan dalam lambung Mirna. "Bisa dari sisa-sisa atau proses alamiah. Ini wajar, ada penelitiannya juga," jawab Budiawan.
Kombes Nursamran Subandi, ahli dari jaksa yang turut hadir di persidangan, menantang Budiawan yang menduga Mirna meninggal bukan karena sianida. "Apakah dia punya bukti komprehensif dari awal sampai akhir yang menuju satu titik yang mengatakan yang bersangkutan (Mirna) mati bukan karena sianida, saya tantang dia," kata Nursamran.
Menurut Nursamran, Budiawan memberikan keterangan secara individual. Padahal, ahli seharusnya menguji sesuatu secara komprehensif.
Nursamran bisa memastikan Mirna meninggal karena sianida. Ia merujuk bukan hanya pada hasil laboratorium melainkan juga fakta-fakta rangkaian kejadian yang terekam CCTV serta larutan es kopi vietnam yang berubah warna.
"Kenapa semua itu berentetan seperti itu dalam satu arah. Kalau tidak karena itu (sianida), buktikan secara terarah seperti itu juga," kata Nursamran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)