Ilustrasi
Ilustrasi

Gugat Polisi Rp1 Miliar, Pengamen Cipulir Ingin Bisnis

Arga sumantri • 09 Agustus 2016 13:15
medcom.id, Jakarta: Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto berharap hakim mengabulkan gugatan sebesar Rp1 miliar kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nurdin sudah punya rencana atas uang tersebut.
 
"Buat modal usaha, ingin usaha, ingin benar, ingin maju," kata Nurdin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016). Sebelum berurusan dengan hukum, Andro dan Nurdin mengamen.
 
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, Minggu 30 Juni 2013. Kamis 16 Januari 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Andro dan Nurdin masing-masing tujuh tahun penjara.

Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menyatakan Andro dan Nurdin tak terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Dicky. Putusan hakim di tingkat kasasi juga menyatakan Andro dan Nurdin tidak bersalah.
 
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan yang diajukan Andro dan Nurdin atas kesalahan polisi dan jaksa dalam proses hukum kasus pembunuhan Dicky. Nurdin berdoa hakim membuat putusan terbaik dan adil.
 
"Kalau enggak dikabulkan, ya pasrah saja. Terserah yang Maha Kuasa saja, syukur-syukur kalau dikabulin," ujar Nurdin.
 
(Klik: Pengamen Gugat Rp 1 M Polda Metro Jaya & Kejati DKI Jakarta)
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan pihaknya tidak keberatan membayar ganti rugi Rp1 miliar bila hakim mengabulkan gugatan Andro dan Nurdin. "Kami hormati apa pun keputusannya, kami harus ikuti," kata Moechgiyarto, Rabu 3 Agustus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan