Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. ANT/Rivan Awal Lingga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. ANT/Rivan Awal Lingga.

Jawaban Polda Metro Soal Kemenangan Gugatan Dua Pengamen Korban Salah Tangkap

Deny Irwanto • 10 Agustus 2016 04:35
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya siap melakukan ganti rugi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya merupakan korban salah tangkap kasus pembunuhan Dicky Maulana pada Juni 2013.
 
"Bahwasanya bukan kalah menang, permohonan pemohon dikabulkan hanya Rp36 juta, tentunya negara harus membayar itu melalui Kemenkeu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/8/2016).
 
Mengenai rehabilitasi nama baik korban, menurut Awi, majelis hakim tidak memerintahkan hal tersebut. Polda Metro Jaya tidak diwajibkan merehabilitasi nama baik kedua pengamen tersebut.

"Mengenai rehabilitasi nama baik tidak tertulis dalam putusan itu, putusannya hanya ganti rugi materil," pungkas Awi.
 
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada Nurdin dan Andro.
 
Jawaban Polda Metro Soal Kemenangan Gugatan Dua Pengamen Korban Salah Tangkap
Dua pengamen asal Cipulir Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. MTVN/Arga Sumantri.
 
Hakim Totok menetapkan negara hanya wajib mengganti kerugian materil, sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak seluruhnya.
 
Hakim Totok menyebut, rincian ganti rugi yang wajib dibayar untuk mengganti penghasilan Nurdin dan Andro selama ditahan delapan bulan.
 
Hakim menetapkan penghasilan keduanya masing-masing Rp150 ribu per hari dikali sebulan Rp4,5 juta dikali delapan bulan. Dari hitungan itu, diketahui kerugian satu pemohon selama ditahan delapan bulan Rp36 juta. Nilai ini yang harus dibayar negara.
 
Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materiilnya juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar. 
 
Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta. Totok menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan. 
 
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan