medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan. Berkas diharapkan dinyatakan lengkap (P21) dan segera dibawa ke persidangan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Kejaksaan bakal meneliti berkas yang telah dilimpahkan dan disusun penyidik.
"Berkas (sudah) dilimpahkan untuk dikoreksi dewan kejaksaan, tinggal kita menunggu. Mudah-mudahan tidak ada P19 (berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan)," kata Dono di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2016).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, berita acara pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti kasus vaksin palsu sudah rampung. Berkas 23 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, pada 22 Juli.
"Kita akan koordinasi dengan jaksa mengenai fakta hukum dan konstruksinya," kata Setya, Kamis 21 Juli.
Penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam kasus ini, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter. Polisi juga meminta keterangan tujuh ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyusunan berkas perkara 23 tersangka vaksin palsu dibedakan dalam empat berkas. Sebab, fakta hukum yang menjerat tersangka diatur sesuai peran masing-masing.
"Dari 23 tersangka itu, masing-masing berkas berbeda peran. Tapi, kepindahannya (ke Kejaksaan) digabung jadi satu," kata Agus.
Sebanyak 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan. Berkas diharapkan dinyatakan lengkap (P21) dan segera dibawa ke persidangan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Kejaksaan bakal meneliti berkas yang telah dilimpahkan dan disusun penyidik.
"Berkas (sudah) dilimpahkan untuk dikoreksi dewan kejaksaan, tinggal kita menunggu. Mudah-mudahan tidak ada P19 (berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan)," kata Dono di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2016).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, berita acara pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti kasus vaksin palsu sudah rampung. Berkas 23 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, pada 22 Juli.
"Kita akan koordinasi dengan jaksa mengenai fakta hukum dan konstruksinya," kata Setya, Kamis 21 Juli.
Penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam kasus ini, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter. Polisi juga meminta keterangan tujuh ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyusunan berkas perkara 23 tersangka vaksin palsu dibedakan dalam empat berkas. Sebab, fakta hukum yang menjerat tersangka diatur sesuai peran masing-masing.
"Dari 23 tersangka itu, masing-masing berkas berbeda peran. Tapi, kepindahannya (ke Kejaksaan) digabung jadi satu," kata Agus.
Sebanyak 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)