medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, keputusan eksekusi Mary Jane masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Filipina. Namun, bukan berarti Mary terbebas dari proses hukum di Indonesia.
"Bukan berarti dia tidak terlepas dari hukuman dari Indonesia," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Prasetyo menegaskan Mary Jane adalah korban human trafficking, tapi wanita berkewarganegaraan Filipina itu tertangkap tangan memasukkan heroin ke Indonesia. Dengan demikian, status Mary masih dalam daftar terpidana mati. "Ya dia bisa ajukan banding. Jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan. Bukan jaksa," tuturnya.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, belum mendapat kepastian kliennya akan dieksekusi. Ia yakin keputusan eksekusi mati baru keluar setelah proses hukum majikannya selesai.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso menari saat mengikuti acara perayaan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Yogyakarta, Sabtu (23/4)--Antara/Andreas Fitri Atmoko
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010. Dia ketahuan membawa narkoba seberat 2,6 kg. Sedianya Mary dieksekusi pada 2015, tapi batal karena dia diduga korban perdagangan manusia dengan aktor Maria Christina Sergio. Proses hukum Maria kini masuk tahap banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman mengatakan belum ada instruksi eksekusi mati Mary Jane. Status perempuan 31 tahun itu masih terpidana mati.
Zulkardiman pun tak mau menduga ada hubungannya atau tidak eksekusi Mary Jane dengan proses persidangan Maria di Filipina. Yang pasti, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane, apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia.
Polda Jawa Tengah menyatakan siap mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Polda Jateng sudah menyiapkan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi.
Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Tatang menuturkan siap dengan satu regu akan beranggotakan 14 personel, masing-masing 12 tamtama pakai laras panjang, komandan pelaksana, dan komandan regu. Tata cara eksekusi diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/ 1964.
Pada eksekusi nanti, terpidana dieksekusi oleh satu regu tembak. Personel regu tembak tersebut dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng. Selain itu, Polda Jateng juga sudah menyiapkan dokter untuk memeriksa orang yang akan dieksekusi mati. Termasuk rohaniawan seperti ulama dan pendeta.
Tatang mengatakan pada Kamis 28 April Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengunjungi LP Nusakambangan. Kunjungan tersebut untuk mengecek persiapan pelaksanaan eksekusi tahap ketiga. Dalam kunjungan tersebut Tatang juga mendatangi lokasi tempat eksekusi mati.
Saat ini jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi di LP Nusakambangan berjumlah 59 orang. Eksekusi tahap satu dilaksakankan pada 18 Januari 2015. Sebanyak enam narapidana dieksekusi. Untuk eksekusi tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Saat itu terdapat delapan terpidana mati yang dieksekusi.
Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati
yang masuk daftar eksekusi tahap dua pada 2015. Namun, pelaksanaan hukuman mati ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.
Dalam kasus perdagangan manusia ini, Mary Jane disebut sebagai korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, keputusan eksekusi Mary Jane masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Filipina. Namun, bukan berarti Mary terbebas dari proses hukum di Indonesia.
"Bukan berarti dia tidak terlepas dari hukuman dari Indonesia," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Prasetyo menegaskan Mary Jane adalah korban human trafficking, tapi wanita berkewarganegaraan Filipina itu tertangkap tangan memasukkan heroin ke Indonesia. Dengan demikian, status Mary masih dalam daftar terpidana mati.
"Ya dia bisa ajukan banding. Jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan. Bukan jaksa," tuturnya.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, belum mendapat kepastian kliennya akan dieksekusi. Ia yakin keputusan eksekusi mati baru keluar setelah proses hukum majikannya selesai.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso menari saat mengikuti acara perayaan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Yogyakarta, Sabtu (23/4)--Antara/Andreas Fitri Atmoko
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010. Dia ketahuan membawa narkoba seberat 2,6 kg. Sedianya Mary dieksekusi pada 2015, tapi batal karena dia diduga korban perdagangan manusia dengan aktor Maria Christina Sergio. Proses hukum Maria kini masuk tahap banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman mengatakan belum ada instruksi eksekusi mati Mary Jane. Status perempuan 31 tahun itu masih terpidana mati.
Zulkardiman pun tak mau menduga ada hubungannya atau tidak eksekusi Mary Jane dengan proses persidangan Maria di Filipina. Yang pasti, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane, apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia.
Polda Jawa Tengah menyatakan siap mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Polda Jateng sudah menyiapkan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi.
Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Tatang menuturkan siap dengan satu regu akan beranggotakan 14 personel, masing-masing 12 tamtama pakai laras panjang, komandan pelaksana, dan komandan regu. Tata cara eksekusi diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/ 1964.
Pada eksekusi nanti, terpidana dieksekusi oleh satu regu tembak. Personel regu tembak tersebut dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng. Selain itu, Polda Jateng juga sudah menyiapkan dokter untuk memeriksa orang yang akan dieksekusi mati. Termasuk rohaniawan seperti ulama dan pendeta.
Tatang mengatakan pada Kamis 28 April Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengunjungi LP Nusakambangan. Kunjungan tersebut untuk mengecek persiapan pelaksanaan eksekusi tahap ketiga. Dalam kunjungan tersebut Tatang juga mendatangi lokasi tempat eksekusi mati.
Saat ini jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi di LP Nusakambangan berjumlah 59 orang. Eksekusi tahap satu dilaksakankan pada 18 Januari 2015. Sebanyak enam narapidana dieksekusi. Untuk eksekusi tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Saat itu terdapat delapan terpidana mati yang dieksekusi.
Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati
yang masuk daftar eksekusi tahap dua pada 2015. Namun, pelaksanaan hukuman mati ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.
Dalam kasus perdagangan manusia ini, Mary Jane disebut sebagai korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)