Jaksa Agung M Prasetyo/MI
Jaksa Agung M Prasetyo/MI

Kejagung Pastikan Terus Memburu Buronan BLBI

Renatha Swasty, Ilham wibowo • 18 April 2016 13:17
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bakal mengejar buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum tertangkap. Apalagi, buronan BLBI Samadikun Hartono berhasil ditangkap di Tiongkok, baru-baru ini.
 
"Mereka ini kan semuanya sudah divonis, sudah menyebar di mana-mana. Kita akan cari terus dengan tim pemburu koruptor itu," kata Prasetyo usai menghadiri Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
 
Mengejar belasan buronan kasus BLBI yang tersebar di berbagai negara bukan perkara mudah. Prasetyo dan jajarannya butuh waktu karena Indonesia terkendala ekstrasdisi di sejumlah negara tempat buronan bersembunyi.

"Berapa pun jumlahnya kita berusaha untuk memulangkan mereka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika mereka divonis bersalah dan dipidana, semuanya harus dilaksanakan," tegas Prasetyo.
 
Dari informasi yang dihimpun, ada empat buronan BLBI yakni Eko Edi Putranto (Mantan Komisaris PT BHS), Hendro Bambang Sumantri (Pensiunan Departemen Perdagangan RI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (PT SBU), dan Samadikun Hartono.
 
Sedang pada 17 Oktober 2006, Kejagung menyebut ada 14 koruptor BLBI yakni, Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Eko Edi Putranto (Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)), Samadikun Hartono (Presdir Bank Modern), Lesmana Basuki (Kasus BLBI). Sherny Kojongian (Direksi BHS), Hendro Bambang Sumantri (Kasus BLBI), Eddy Djunaedi (Kasus BLBI), Ede Utoyo (Kasus BLBI), Toni Suherman (Kasus BLBI), Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya), Andrian Kiki Ariawan (Direksi Bank Surya), Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani (Kasus BLBI), Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan Dharmono K Lawi (Kasus BLBI) juga masuk dalam daftar.
 
Belakangan, Sherny sudah diekstradisi setelah ditangkap di San Fransisco, As, pada 2012. Sedang Samadikun ditangkap pada 14 April 2016 di Tiongkok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan