Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Antara/Ismar Patrizki)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Antara/Ismar Patrizki)

Kejagung Belum Tentukan Hukuman Tambahan untuk Samadikun

Nur Azizah • 19 April 2016 16:48
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum menentukan hukuman tambahan untuk buronan kasus Bantuan lingkuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Saat ini Kejagung masih fokus pada proses pemulangan Samadikun.
 
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, hukuman Samadikun masih empat tahun sesuai vonis Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
 
"Kita bicara soal hukuman empat tahun dulu ya. Kita lihat yang jadi putusan dan berkekuatan hukum tetap empat tahun itu nanti," kata Prasetyo di ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016)
 
Prasetyo menegaskan bakal mengejar buronan BLBI yang belum tertangkap. Apalagi, buronan BLBI Samadikun Hartono ditangkap di Tiongkok.
 
"Kami punya tim pemburu koruptor dan aset-aset negara yang di luar. Kita kerja keras untuk menangkap semua yang buron," kata Prasetyo.
 
Saat ini Samadikun masih dalam proses pemulangan ke Indonesia. Prasetyo menuturkan, pemulangan Samadikun memerlukan waktu karena harus menjalin kerja sama dengan Tiongkok.
 
"Tidak bisa langsung dicomot. Tapi, kami terus koordinasi agar pemulangannya bisa cepat," ujarnya.
 
Samadikun merupakan mantan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI. Ia menyelewengkan dana itu hingga merugikan negara Rp 169 miliar. Dia melarikan diri usai MA menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun. Samadikun ditangkap pada 14 April 2016 di Tiongkok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan